JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa proses penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan akses dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini menyebabkan sebagian akun telah dinonaktifkan, sementara yang lain masih dalam proses.
“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/5/2026).
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau dan meminta laporan secara rinci dari setiap platform digital. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa inisiatif pembatasan akses tersebut telah diimplementasikan melalui tindakan nyata.
Di sisi lain, Meutya menekankan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam pengawasan anak di ruang digital. Ia mengimbau agar orang tua turut serta menjaga anak-anak mereka.
“Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” imbuhnya.
Platform Digital Patuhi Pembatasan Akses
Sejumlah platform digital terkemuka telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun. Platform-platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, serta YouTube.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). PP ini mengatur secara spesifik mengenai perlindungan anak dalam ekosistem digital.






