JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/4/2026) menjadi saksi adu argumen antara tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemeriksaan saksi meringankan. Kubu Nadiem menghadirkan tiga petinggi Google, yakni Scott Beaumont (Presiden Google Asia Pasifik), Caesar Sengupta (Mantan Wakil Presiden Google), dan William Florence (Kepala Divisi Pelatihan Developer), untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Radhie Noviadi Yusuf, salah seorang penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa ketiga saksi tersebut merupakan figur yang relevan dengan waktu dan tempat perkara. “Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,” ujar Radhie di hadapan majelis hakim.
Namun, kehadiran ketiga saksi ini tidak dilakukan secara fisik di Indonesia, melainkan melalui konferensi video dari Singapura. Hal ini langsung memicu keberatan dari pihak JPU.
Keberatan Jaksa dan Implikasi Hubungan Internasional
Ketua Tim JPU, Roy Riady, mengajukan keberatan atas pengajuan saksi melalui Zoom Meeting. Alasan utama keberatan tersebut adalah perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Atase Kejaksaan Singapura. “Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,” tegas Roy.
Roy menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Atase Singapura yang mengindikasikan adanya permintaan dari Otoritas Singapura untuk ikut mengawasi jalannya persidangan. “Atase Singapura menyebutkan pihak dari Authority General Singapura menyebutkan proses persidangan ini harus diawasi oleh mereka seperti itu,” ungkapnya.
Untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara, JPU mengusulkan agar proses pemeriksaan saksi ini dapat diawasi oleh pihak Singapura. “Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan ini tetap diawasi oleh sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya seperti itu. Dan, ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dan Singapura,” jelas Roy.
Keputusan Majelis Hakim dan Konteks Dakwaan
Setelah melakukan musyawarah selama kurang lebih 30 menit, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi. Keputusan ini diambil tanpa mengurangi hak JPU untuk tetap mengajukan keberatan lebih lanjut.
Nama Scott Beaumont memang sempat disinggung dalam dakwaan. Ia disebut pernah bertemu dengan Nadiem sekitar Februari 2020, tak lama setelah Nadiem dilantik menjadi menteri. Sementara itu, Caesar Sengupta dan William Florence tidak secara langsung disebut dalam dakwaan, namun keterangan mereka pernah disinggung dalam persidangan sebelumnya.
Rincian Dakwaan Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google. Hal ini diduga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama:
- Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA)
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




