Nasional

Anggota DPR Nilai Administrasi Kependudukan RI Tertinggal dari Malaysia

Advertisement

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai sistem administrasi kependudukan di Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan Malaysia. Penilaian ini disampaikan saat membuka rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, beserta jajaran, yang membahas pengawasan administrasi kependudukan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Rifqinizamy mengungkapkan, kekagumannya terhadap kemajuan administrasi kependudukan Malaysia yang ia saksikan sendiri saat berkunjung ke negara tersebut pada periode 2007-2009. Ia menyoroti kemudahan yang dimiliki warga Malaysia dalam memanfaatkan nomor kartu identitas (IC Number) untuk berbagai keperluan.

“Dulu tahun 2007, berarti 20 tahun yang lalu, hampir 20 tahun yang lalu, itu penduduk Malaysia hanya cukup mengingat IC (Identity Card) Number-nya,” ujar Rifqinizamy, membandingkan dengan kondisi Indonesia saat ini. Ia menambahkan bahwa pada masa itu, bahkan untuk transaksi seperti tukar tambah mobil, masyarakat Malaysia hanya perlu menyebutkan IC Number. Nomor tersebut kemudian diverifikasi secara komprehensif, termasuk melalui sidik jari, untuk mengakses informasi identitas, kepatuhan pajak, hingga kemampuan finansial seseorang.

“Saya waktu itu, jujur, sangat menganggap itu sesuatu yang mewah dan istimewa. Nah, 20 tahun berikutnya kita masih seperti ini, mungkin mereka sudah beranjak jauh lebih maju,” ungkapnya, menyiratkan kesenjangan kemajuan teknologi dan efisiensi administrasi yang signifikan.

Kelemahan Data Kependudukan Berdampak pada Daftar Pemilih Tetap

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengaitkan lemahnya pembaruan data kependudukan dengan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemilihan umum. Ia mencontohkan kasus perubahan status warga, seperti yang meninggal dunia atau baru memperoleh hak pilih, yang seringkali tidak terdata secara cepat dan akurat.

Advertisement

“Yang meninggal, yang keluar surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa, tapi itu tidak digitalized dan tidak menjadi satu update dengan data yang kita miliki,” jelasnya. Ia juga menyoroti potensi hilangnya hak konstitusional warga untuk memilih, misalnya pada anggota TNI yang pensiun sesaat sebelum hari pemungutan suara. Proses pelaporan pensiun yang masih manual dan memakan waktu dianggap menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembaruan data.

Rifqinizamy menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan telah dibentuk dan disahkan di Komisi II DPR RI. Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan selanjutnya, termasuk balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.

“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement