Regional

Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Mujamalah, Kanwil Kemenhaj Kalteng: Tak Ada Haji Furoda

Advertisement

PALANGKA RAYA – Calon jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau untuk berhati-hati terhadap iming-iming keberangkatan haji furoda yang menawarkan jalan pintas tanpa antrean. Imbauan ini menyusul informasi bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa mujamalah, yang merupakan visa khusus bagi jemaah haji furoda, untuk musim haji 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, secara tegas meminta masyarakat untuk segera melaporkan biro perjalanan yang mengklaim dapat memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun yang sama. “Silakan konfirmasi ke kami. Jangan sampai seperti tahun kemarin, ada travel liar yang mengatasnamakan haji khusus, ternyata tidak membawa jemaah melalui visa resmi,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).

Pengawasan Ketat Terhadap Biro Perjalanan

Hasan menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Kalteng saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh biro perjalanan haji, termasuk yang telah mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya biro perjalanan legal yang berani memberangkatkan jemaah menggunakan visa tidak resmi.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pemerintah hanya mengakui dua skema keberangkatan resmi dari Indonesia, yaitu:

  • Haji Reguler
  • Haji Khusus

“Visa mujamalah tidak diterbitkan lagi oleh pemerintah Arab Saudi. Jadi, jika ada pihak travel yang mengaku menyediakan program haji furoda tahun ini, bisa dipastikan itu tidak ada,” tegas Hasan.

Advertisement

Belajar dari Kasus Jemaah Terlantar di Musim Haji 2025

Peringatan keras ini didasari oleh pengalaman pahit pada musim haji 2025 lalu. Sebanyak 41 jemaah asal Kalteng yang diberangkatkan oleh sebuah biro perjalanan asal Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial A, tidak dapat memasuki Makkah dan tertahan di Jeddah.

Setelah dilakukan penelusuran, puluhan jemaah tersebut ternyata diberangkatkan menggunakan visa amil. Meskipun visa jenis ini diakui di Arab Saudi, visa tersebut tidak diakui sebagai jalur resmi keberangkatan haji oleh Pemerintah Indonesia. “Karena pakai visa tidak resmi, jemaah tidak terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Otomatis hajinya ilegal,” jelas Hasan.

Edukasi “5 Pasti Haji” untuk Masyarakat

Untuk mengantisipasi praktik penipuan, Hasan mengimbau masyarakat untuk memahami prinsip “5 Pasti Haji” sebelum memilih biro perjalanan. Prinsip tersebut meliputi:

  • Pasti Travel: Memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi (PPIU/PIHK).
  • Pasti Jadwal: Kejelasan mengenai jadwal dan waktu penerbangan.
  • Pasti Terbang: Konfirmasi ketersediaan tiket pulang-pergi (PP).
  • Pasti Hotel: Jaminan akomodasi minimal bintang 3 ke atas.
  • Pasti Visa: Verifikasi keaslian dan legalitas dokumen perjalanan.

Hasan berharap, dengan adanya pengawasan bersama antara instansi terkait dan peran media, kasus jemaah terlantar tidak terulang kembali pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Advertisement