Megapolitan

Sudinhub Jakut Janji Awasi Parkir Liar di Depan PN Jakut Secara Berkala

Advertisement

JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara berjanji akan meningkatkan pengawasan secara berkala untuk menertibkan praktik parkir liar di area depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara rutin melalui koordinasi intensif dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala, baik penempatan petugas maupun imbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar,” ujar Rudy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Sudinhub Jakarta Utara juga akan menjalin kerja sama dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk menangani keberadaan juru parkir liar di kawasan tersebut.

“Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya,” ucapnya.

Pencarian Solusi Lahan Parkir

Menindaklanjuti masalah ini, Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menjelaskan bahwa koordinasi juga akan mencakup upaya pencarian solusi lahan parkir yang memadai.

Advertisement

“Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung, terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” ungkap Yulza saat ditemui Kompas.com di depan gedung PN Jakut, Rabu.

Sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara telah melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan PN Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026). Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai parkir liar di lokasi tersebut.

“Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara,” jelas Yulza.

Dalam operasi tersebut, petugas Dishub mengangkut lima kendaraan roda empat dan delapan kendaraan roda dua yang kedapatan parkir secara liar. Kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Utara di Simpang Lima Semper.

Sementara itu, kendaraan lain yang tidak diangkut dikenakan sanksi pencabutan pentil ban, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

Advertisement