Lestari

Aturan EUDR Ditunda, Impor Daging dari Amazon Brasil Terus Naik

Advertisement

Impor daging sapi dari wilayah Amazon Brasil ke Uni Eropa dilaporkan melonjak hingga dua pertiga dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan signifikan ini terjadi di tengah penundaan pemberlakuan aturan larangan impor produk yang berpotensi merusak hutan oleh Uni Eropa.

Data yang dirilis oleh lembaga investigasi Earthsight menunjukkan bahwa nilai impor daging sapi dari Amazon Brasil ke Uni Eropa meroket dari 142 juta euro (sekitar Rp2,86 triliun) pada tahun 2024 menjadi 238 juta euro (sekitar Rp4,80 triliun) pada tahun 2025. Komoditas ini sebagian besar berasal dari Mato Grosso, negara bagian di Brasil yang menempati urutan kedua dalam tingkat penggundulan hutan.

Sebagian besar daging sapi tersebut didistribusikan ke sektor jasa boga dan restoran di lima negara anggota Uni Eropa, yaitu Belanda, Italia, Spanyol, Jerman, dan Prancis. Untuk memenuhi permintaan ekspor yang tinggi ini, jumlah rumah potong hewan yang mendapatkan izin ekspor ke Uni Eropa dilaporkan meningkat dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, menurut Earthsight.

Lembaga tersebut memperkirakan tren peningkatan impor ini berkontribusi pada deforestasi atau perubahan fungsi lahan seluas 28.000 kilometer persegi di wilayah Amazon.

Penundaan EUDR Picu Kekhawatiran

Earthsight berpendapat bahwa lonjakan impor ini seharusnya dapat dicegah apabila Uni Eropa menerapkan aturan larangan impor barang perusak hutan, yang dikenal sebagai EU Deforestation Regulation (EUDR), sesuai jadwal semula. Aturan EUDR yang seharusnya berlaku lebih awal ini mengalami penundaan selama dua tahun bagi perusahaan besar, dan baru akan diimplementasikan pada akhir Desember 2026.

“Risiko bahwa daging sapi yang dikonsumsi di Eropa terkait dengan penggundulan hutan terus meningkat pada tahap yang mengkhawatirkan,” ujar Laura Shirra White, peneliti dari Earthsight. Ia menambahkan, “Selama belum ada aturan hukum yang mewajibkan pelacakan sumber produk secara jelas, risiko ini akan tetap sangat tinggi.”

Advertisement

Aturan EUDR sendiri mewajibkan produk yang meliputi daging sapi, cokelat, kopi, minyak kelapa sawit, karet alam, kedelai, atau kayu, untuk dapat dibuktikan bebas dari penggundulan hutan dan diproduksi secara legal agar dapat diperdagangkan di pasar Uni Eropa. Tanggung jawab pembuktian ini berada pada perusahaan pengimpor, dengan perhitungan penggundulan hutan yang terjadi setelah 31 Desember 2020.

Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda minimal 4 persen dari total pendapatan mereka di pasar Uni Eropa.

Perdebatan Aturan EUDR

Para pembuat kebijakan Uni Eropa dijadwalkan untuk membahas kemungkinan perubahan atas aturan EUDR dalam pertemuan yang akan berlangsung akhir bulan ini. Namun, sejumlah perusahaan besar seperti Nestlé, Ferrero, dan Barry Callebaut secara resmi telah menyuarakan permintaan agar aturan tersebut tidak diubah, demi memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan persiapan yang matang.

Sementara itu, Earthsight menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan EUDR ini dapat dilemahkan demi menjaga hubungan perdagangan yang baru terjalin. Meskipun perjanjian tersebut mencakup komitmen untuk memberantas penebangan liar dan mengatasi penggundulan hutan, mekanisme penegakan aturan tersebut secara nyata masih belum jelas.

Advertisement