Pergantian kepemimpinan di tingkat daerah yang kerap disertai perubahan kebijakan menjadi kendala utama bagi keberlanjutan program penanganan sampah di Indonesia. Ketidakpastian ini membuat sektor swasta enggan berinvestasi dalam skala besar, menyebabkan program pengelolaan sampah menjadi sulit berkelanjutan.
Salah satu contoh nyata adalah mangkraknya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Cilacap, yang pembangunannya menelan anggaran sekitar Rp 80 miliar. Perubahan kebijakan yang berulang kali terjadi menciptakan risiko investasi yang tinggi bagi para pelaku usaha di sektor persampahan.
“Ganti bupati ya di Cilacap—nanti kebijakan ganti. Jadi, ini isu di mana investor atau swasta seperti kami jadi riskan mau berinvestasi. Periodenya jangan-jangan cuma 5 tahun, 5 tahun enggak cukup untuk balik modal,” ujar Founder & Chief Executive Officer Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Junerosano menjelaskan bahwa perusahaan solusi sampah seperti Waste4Change membutuhkan waktu minimal sembilan tahun untuk mencapai titik impas (balik modal). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kontrak penanganan sampah yang berdurasi minimal 15 tahun, dengan jaminan bahwa para kepala daerah penerus tidak akan mengganggu kelangsungan proyek tersebut.
Ia mengkhawatirkan potensi gangguan dari bupati atau walikota penerus yang dapat memicu sengketa hukum. Konsekuensinya, bagi perusahaan pengelola sampah, kerja sama dengan pemerintah daerah sering kali hanya berujung pada pemborosan waktu, tenaga, dan biaya.
Dampak Ketidakpastian pada Skala Pengelolaan
Akibat ketidakpastian kebijakan tersebut, kontribusi Waste4Change dalam pengelolaan sampah nasional selama hampir 12 tahun beroperasi masih tergolong minim, yaitu kurang dari 1 persen dari total sampah di Indonesia. Secara spesifik, Waste4Change hanya mengelola sekitar 0,05 persen sampah.
Biasanya, Waste4Change bekerja sama dengan pemilik properti atau pengembang swasta untuk menangani permasalahan sampah di kawasan perumahan mandiri. “Mereka enggak akan cepat ganti direktur dan ganti pemilik. Pemiliknya ya itu-itu saja, direkturnya jauh lebih long-term dan pada saat ganti kepemimpinan itu juga lebih clear,” tutur Junerosano.
Ia menambahkan bahwa pengelola kawasan industri, pariwisata, dan perumahan dinilai lebih siap untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan seperti Waste4Change. Berbeda dengan birokrasi pemerintah daerah yang dinilainya masih menyatukan peran regulator dan operator dalam penanganan sampah.
Selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di banyak daerah menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan. Padahal, di negara-negara maju, pemerintah daerah lebih berfokus sebagai regulator, yaitu dengan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah dan menegakkan hukum bagi pelanggar.
Sementara itu, operasional penanganan sampah diserahkan kepada mitra profesional melalui proses tender yang mengedepankan kualitas layanan dan harga terbaik. “Pajak kota urusan persampahan diambil oleh pemerintah untuk swasta (yang mengelolanya). Ini kita perlu belajar dari negara-negara yang memang sudah well-established dalam konteks tata kelola persampahannya,” ujar Junerosano.
Ia menambahkan, “Karena kalau kita enggak reformasi tata kelolanya, itu jadi berat untuk kemudian swasta yang punya kompetensi, punya kapital, punya kemauan mengatasi masalah sampah enggak ketemu sama pemerintah yang masih old school, ya dinasnya dan segala macam gitu.”
Kebingungan Pejabat Daerah dan Tumpang Tindih Peran
Junerosano mengungkapkan bahwa ketika perusahaannya mencoba mendekati bupati, walikota, atau kepala dinas terkait, para pejabat daerah tersebut kerap menunjukkan kebingungan dalam merespons.
Mereka dinilai lebih terbiasa menerima investasi untuk sektor industri, pariwisata, perhotelan, hingga restoran dibandingkan dengan urusan pengelolaan sampah. Ketiadaan panduan yang jelas dari pemerintah pusat mengenai kerja sama antara pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah juga menjadi faktor penghambat.
Untuk mengatasi masalah ini, Junerosano mengusulkan agar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Perindustrian duduk bersama. Tujuannya adalah untuk menyusun panduan yang dapat membantu para kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memahami posisi strategis pihak swasta dalam sistem tata kelola persampahan.
“Contoh investor kami, punya lahan 2,5 hektare di wilayah Jawa dan dana Rp 40 miliar, tetapi sampai detik ini enggak bisa jalan, kenapa? Karena saat kami datang ke pemerintah daerahnya, mereka bingung, mengurus izinnya juga enggak berhasil terus-terusan, diminta sampah mana yang diangkut, mereka bingung?,” keluh Junerosano.
Kebingungan ini berakar dari tumpang tindih peran pemerintah daerah sebagai regulator sekaligus operator. Meskipun ada kesiapan dari pihak swasta untuk berinvestasi dalam program penanganan sampah, kendala sistem tata kelola persampahan di Indonesia masih menjadi hambatan utama.
“Jadi, dinasnya (DLH) masih ngangkut (sampah) kan. Jadi, pada waktu ada swasta seperti kami datang, dianggap bisa jadi kompetitor. Dianggap menjadi, ‘Loh nanti PAD (pendapatan asli daerah)-ku turun dong? Target retribusiku tadi yang aku ambil dari RT, RW segala macam’, which is tetap itu belum optimal ada kebocoran dan lain-lain, tapi tetap jadi masuk ke kas daerah sebagai PAD. Realitanya swasta seperti kami kebingungan harus bermitra dengan pemerintah seperti apa,” papar Junerosano.






