Money

Avtur Naik Bikin Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 T, Menhaj Sebut Tambalan Biaya Bukan dari APBN

Advertisement

Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi pendanaan untuk menutupi kenaikan biaya ongkos penerbangan jemaah haji 2026 yang membengkak hingga Rp 1,77 triliun akibat melonjaknya harga avtur. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, memastikan bahwa tambahan biaya tersebut tidak akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lonjakan harga avtur, yang dipicu oleh perang di Asia Barat, membuat biaya bahan bakar pesawat melonjak drastis dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter. Situasi ini memaksa maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines mengajukan permintaan penambahan biaya penerbangan jemaah haji.

“Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif, apakah itu berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara,” ujar Gus Irfan usai pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Meskipun demikian, Gus Irfan belum merinci sumber pendanaan alternatif tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok dasar hukum yang kuat untuk memastikan penggunaan dana non-APBN ini dapat menutupi kekurangan biaya avtur.

“Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu,” jelas Gus Irfan.

Advertisement

Presiden Prabowo Tegaskan Beban Tidak Ditanggung Jemaah

Menghadapi pembengkakan biaya yang signifikan, Gus Irfan telah melaporkan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan arahan tegas agar tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Ya karena kita juga agak kelabakan ini, kami lapor kepada Presiden, Presiden mengatakan, ‘Apapun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah’,” kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

DPR Sepakat, Negara Bertanggung Jawab

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah, Marwan menegaskan bahwa tambahan biaya sebesar Rp 1,77 triliun seharusnya tidak membebani calon jemaah.

Dalam Rapat Kerja dengan Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Marwan menyatakan bahwa Komisi VIII memahami kompleksitas persoalan ini. Ia menekankan, “Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara.”

Advertisement