Nasional

84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak

Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa 84 persen dari total sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia adalah perempuan. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 20,09 persen atau setara dengan 143.000 PRT tercatat masih berusia di bawah 18 tahun.

“84 persen dari 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan. UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi,” ujar Arifah dalam keterangan persnya, Selasa (21/4/2026).

Arifah menjelaskan, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi perawatan atau care economy. UU ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan yang selama ini dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pendampingan bagi penyandang disabilitas.

Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut mencakup upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor,” tegas Arifah.

Perjuangan Panjang Pengesahan UU PPRT

Pengesahan UU PPRT ini menandai puncak dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2004. Usai melalui proses legislasi yang alot, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa pagi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa RUU PPRT memuat sejumlah aturan baru yang komprehensif. Aturan tersebut mencakup hak-hak dasar PRT, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial yang layak bagi mereka.

Advertisement

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ungkap Bob Hasan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senin (20/4/2026) malam.

Poin-poin Penting dalam UU PPRT

Secara garis besar, UU PPRT ini mengatur berbagai hal krusial untuk melindungi para pekerja rumah tangga. Salah satu poin penting adalah kewajiban pemberian hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT, yang pengelolaannya akan terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lebih lanjut, undang-undang ini juga melarang perusahaan penempatan PRT untuk melakukan pemotongan upah yang diterima oleh pekerja.

Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap PRT, UU PPRT turut melibatkan peran serta masyarakat di tingkat akar rumput. Diatur pula bahwa pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga keamanan dan kesejahteraan PRT yang berada di lingkungan mereka.

Terkait batasan usia, undang-undang ini menetapkan bahwa PRT harus berusia minimal 18 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang sudah terlanjur dipekerjakan sebelum RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang.

Advertisement