Nasional

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Pakar Soroti Pembuktian Terbalik

Advertisement

Pakar hukum Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah aspek krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin utama yang disorot adalah mekanisme pembuktian terbalik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (20/4/2026), Harkristuti menjelaskan bahwa dalam skema pemulihan aset, pembuktian terbalik menggeser beban tanggung jawab dari negara kepada terdakwa. Pihak yang asetnya disita harus membuktikan legalitas perolehan harta tersebut.

Mekanisme ini, menurutnya, berpotensi memperkuat penegakan hukum dengan mempersulit upaya penyembunyian aset ilegal. Efektivitasnya dapat semakin meningkat jika dikombinasikan dengan penyitaan berbasis aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu, yang dikenal sebagai penyitaan in rem.

Perlu Kehati-hatian dalam Penerapan

Meskipun demikian, Harkristuti mengingatkan agar penerapan pembuktian terbalik dilakukan dengan sangat hati-hati. Prosedur yang digunakan haruslah objektif, transparan, dan terukur, serta dilengkapi dengan panduan dan indikator yang jelas.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi kerawanan dalam aspek hukum acara. Harkristuti mengkritisi kewenangan penyidik yang dinilai terlalu luas dalam meminta dokumen dari berbagai pihak tanpa batasan yang memadai.

“Ini agak berbahaya kalau penyidik dibebaskan untuk meminta dokumen ke mana-mana,” ujar Harkristuti, menekankan pentingnya mekanisme pengamanan seperti izin dari pengadilan (judicial oversight). Hal ini bertujuan untuk memastikan permintaan dokumen dilakukan secara proporsional dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Lindungi Pihak Ketiga dan Hindari Konflik Kepentingan

Sorotan lain yang disampaikan Harkristuti adalah mengenai perlindungan terhadap pihak ketiga yang mungkin terdampak oleh proses perampasan aset. Ia mengidentifikasi tiga persoalan utama: beban pembuktian yang berat bagi pihak ketiga, mekanisme ganti rugi yang belum memadai, serta posisi hukum pihak ketiga yang masih lemah dalam persidangan.

Advertisement

Harkristuti berpendapat bahwa pengaturan ganti rugi seharusnya tidak hanya mencakup nilai aset, tetapi juga kerugian imateriel seperti rusaknya reputasi dan hilangnya peluang usaha. Selain itu, kedudukan pihak ketiga perlu diperkuat untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality of arms).

Isu lain yang mengemuka adalah konsentrasi kewenangan pada kejaksaan dalam pengelolaan aset, mulai dari penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan. Harkristuti menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya pengawasan eksternal.

“Dalam satu tangan terdapat fungsi kuasi-yudisial, eksekusi, hingga administratif,” ungkapnya, seraya menekankan pentingnya mekanisme kontrol yang kuat dan efektif, baik secara internal maupun eksternal.

Harkristuti menegaskan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip due process of law dan tidak boleh disalahgunakan sebagai alat represi atau kepentingan politik. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak konstitusional warga.

Sebagai penutup, ia mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan yang komprehensif bagi penyidik, penuntut umum, dan jaksa. Tujuannya agar implementasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif seraya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Advertisement