JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mendalami 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pembahasan ini merupakan langkah lanjutan setelah rapat kerja yang diselenggarakan pada 20 April 2024.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam pembukaan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026), menyatakan bahwa jumlah DIM RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mencapai 417.
Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) akan membedah 417 DIM tersebut. Dari total yang ada, 254 DIM telah disetujui sebagai DIM tetap dalam rapat kerja sebelumnya. Panja akan melanjutkan pembahasan terhadap DIM lainnya.
“Namun sebelumnya nanti akan diuraikan kembali oleh tenaga ahli ya, agar betul-betul dalam Panja ini pun menurut saya harus juga menetapkan ya terkait dengan DIM tetap tadi,” jelas Bob Hasan.
Sementara itu, sebanyak 107 DIM yang bersifat redaksional akan ditangani oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin). Setelah melalui proses tersebut, Bob Hasan mengetuk palu tanda persetujuan dari peserta rapat.
Lebih lanjut, Bob Hasan merinci bahwa Panja akan mendalami 11 DIM yang bersifat perubahan substansi, 22 DIM substansi baru, dan 19 DIM yang diusulkan untuk dihapus. Kompilasi dan rekapitulasi DIM RUU ini telah disampaikan kepada seluruh anggota Baleg.
Fokus pada 11 Poin Krusial RUU PPRT
Pembahasan RUU PPRT ini secara khusus menyoroti 11 poin penting yang akan diatur di dalamnya. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan urgensi penyelesaian RUU ini yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.
“Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” ujar Martin saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT pada Rabu (11/3/2026).
Martin Manurung menjelaskan bahwa RUU PPRT sangat krusial mengingat pekerja rumah tangga (PRT) belum terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan yang ada saat ini masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga,” tutur Martin.
Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan menjadi fokus dalam RUU PPRT, salah satunya adalah pengaturan hak-hak bagi pekerja rumah tangga.




