Regional

Bareskrim Geledah PT TSL di Sidoarjo, Buntut Kasus Impor Ponsel Ilegal China

Advertisement

SIDOARJO, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus impor telepon seluler ilegal asal China yang diduga merugikan keuangan negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simajuntak, menjelaskan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang atau shell company untuk memfasilitasi pengurusan dokumen impor ponsel ilegal.

“Importasi ponsel ilegal dari negara China ini masuk melalui kargo udara, jadi melalui Bandara Juanda. Nanti kita akan update perkembangan penyelidikan berikutnya, karena saat ini proses penyelidikan,” ujar Ade Safri, Selasa (21/05/2026).

Penggeledahan Sebelumnya dan Barang Bukti

Penggeledahan di Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang telah menyasar enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi gudang di Kamal Muara serta beberapa ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng.

Dari penggeledahan di enam titik di Jakarta tersebut, tim penyidik berhasil menyita ribuan unit ponsel ilegal yang disimpan di ruko yang juga difungsikan sebagai gudang. “Dari hasil penggeledahan terhadap enam lokasi yang sudah dilakukan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa ponsel hasil kegiatan importasi ilegal berbagai merek,” tutur Ade Safri.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 76.756 unit dengan nilai taksiran mencapai Rp 235,8 miliar. Rinciannya meliputi:

  • 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar
  • 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,3 miliar
  • 18.574 unit suku cadang ponsel berupa baterai dan pengisi daya

Ade Safri menambahkan bahwa jumlah barang bukti ini masih berpotensi bertambah seiring dengan terus berjalannya pengembangan kasus oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri.

Advertisement

Dua Tersangka Ditetapkan

Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan dokumen, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial DCP (alias P) dan SJ.

Tersangka DCP diduga berperan sebagai pihak yang memasukkan barang bekas ke Indonesia tanpa dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan. Sementara itu, tersangka SJ bertindak sebagai distributor yang mendistribusikan barang ilegal tersebut ke wilayah pabean Indonesia.

“Tersangka DCP berperan sebagai pihak yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru atau bekas dan tidak dilengkapi dengan SNI yang diberlakukan secara wajib,” jelas Ade Safri.

Produk Lain Turut Diamankan

Selain ribuan unit ponsel, penyidik juga menemukan produk impor lain di lokasi penggeledahan, yaitu pakaian bayi dan mainan anak-anak. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin SNI sesuai peraturan kementerian terkait dan bahkan telah dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce).

“Ditemukan adanya produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak yang oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib, dan telah difaktakan oleh penyidik bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk pakaian bayi ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mencakup Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik masih terus mendalami aliran barang dan dokumen untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Advertisement