JAKARTA, CNN INDONESIA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil food vlogger William Anderson, yang dikenal dengan nama Codeblu, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Pemeriksaan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh perusahaan kue Clairmont.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Iya, sedang diperiksa untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Andrian saat dihubungi, Selasa (21/4/2026). Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan.
Kronologi Laporan Clairmont Terhadap Codeblu
Kasus ini bermula dari laporan PT Prima Hidup Lestari, produsen kue Clairmont, ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pokok perkara ini adalah dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilakukan oleh Codeblu.
Awal mula permasalahan adalah unggahan video review negatif dari Codeblu mengenai produk kue Clairmont. Dalam videonya, Codeblu menuding produk kue tersebut dalam kondisi berjamur dan proses pengolahannya tidak higienis. Tuduhan lain yang dilontarkan adalah Clairmont diduga membagikan kue berjamur kepada panti asuhan dan menggunakan topper bekas yang kemudian dijual kembali.
Pihak Clairmont mengklaim bahwa video tersebut berdampak signifikan pada bisnis mereka. Penjualan kue dilaporkan menurun drastis dan banyak pesanan dibatalkan, sehingga perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar.
Upaya Mediasi yang Gagal
Berdasarkan laporan tersebut, Codeblu diduga tidak hanya melakukan pencemaran nama baik, tetapi juga melakukan pemerasan. Ia disebut menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra Clairmont dengan dalih tersebut.
Perkara ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kedua belah pihak, Clairmont dan Codeblu, telah diupayakan untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil. Kesepakatan tidak tercapai karena Codeblu tidak memenuhi salah satu syarat yang diajukan oleh pihak Clairmont, yaitu mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.






