Nasional

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka, Ketua Komisi I: Mereka Tidak Perangi Indonesia

Advertisement

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa kehadiran kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka tidak menimbulkan ancaman bagi Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa kapal asing tetap wajib meminta izin jika melintasi wilayah kedaulatan Indonesia.

“Yang jelas mereka tentu tidak memerangi Indonesia, satu. Yang kedua, kita alhamdulillah negara kita tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,” ujar Utut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan ini disampaikan Utut sebagai respons terhadap informasi pergerakan kapal perang AS di Selat Malaka yang sempat dikaitkan dengan dugaan operasi penangkapan kapal tanker Iran. Ia menilai kekhawatiran mengenai potensi manuver militer atau ancaman terhadap Indonesia dinilai berlebihan.

“Jadi kalau kekhawatiran dia melakukan manuver atau apa pendudukan terhadap kita tentu itu kekhawatiran berlebihan,” tambahnya.

Meskipun demikian, Utut menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa setiap kapal asing yang melintasi wilayah Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk prosedur perizinan.

“Kalau memang melintasi tentu nanti mereka sejauh ini tetap harus meminta izin kalau melintasi wilayah,” tegasnya.

Utut kemudian menjelaskan dasar hukum mengenai batas wilayah kedaulatan Indonesia di laut. Ia merujuk pada Deklarasi Djuanda 1957 yang menetapkan wilayah laut Indonesia sejauh 12 mil dari pulau terluar. Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan hukum laut internasional yang diperkuat melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Ada dua titik yaitu Deklarasi Djuanda 1957 itu 12 mil di pulau terluar itu wilayah kedaulatan kita. Kemudian oleh Profesor Mochtar Kusumaatmadja di tahun 1982 menjadi 100 mil laut. Nah yang 1982 ini sudah termasuk dalam UNCLOS,” pungkasnya.

Advertisement

Pergerakan Kapal Perang AS di Selat Malaka

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat (AS) di kawasan Selat Malaka. Pergerakan ini sempat ramai diberitakan diduga terkait dugaan operasi pemburuan kapal tanker Iran.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan hasil pantauan perangkat Automatic Identification System (AIS) Publish memang benar USS Miguel Keith termonitor pada AIS pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah Barat Laut dengan kecepatan 13,1 knot (18/4/2026),” ujar Tunggul kepada Kompas.com, Sabtu.

Menurut Tunggul, keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah. Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya Pasal 37, 38, dan 39.

“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit (Transit Passage) sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka yang merupakan Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas/ZEE,” jelasnya.

Namun, Tunggul tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai apakah aktivitas tersebut terkait dengan operasi militer khusus seperti yang dikaitkan dengan isu pemburuan kapal tanker Iran.

Sebelumnya, media internasional melaporkan bahwa militer AS akan memperluas operasi pemburuan kapal tanker yang terkait Iran hingga ke kawasan Indo-Pasifik, termasuk wilayah sekitar Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine, yang menyebut pihaknya akan melakukan aktivitas pencegahan maritim terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal.

Advertisement