Nasional

KPK Periksa Polisi-Jaksa soal Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dua jaksa, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri kepada sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran dana yang diduga diberikan sebagai “THR” oleh Bupati Rejang Lebong tersebut. “Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian ‘THR’ oleh Bupati untuk para pihak,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 21 April 2026.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan meliputi AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Selain itu, KPK juga memeriksa jaksa Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Seorang PNS dari Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Nia, juga turut diperiksa.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Bupati Rejang Lebong

Penetapan Fikri sebagai tersangka oleh KPK berawal dari kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selain Fikri, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Berdasarkan temuan KPK, Fikri diduga menerima suap senilai Rp 980 juta. Uang tersebut merupakan hasil permintaan fee ijon proyek dari sejumlah perusahaan kontraktor yang memenangkan tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). KPK menduga uang yang terkumpul ini selanjutnya digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak-pihak tertentu.

Advertisement