Nasional

Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook

Advertisement

Arby W. Manangsa, kepala sekolah sebuah SMK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, tak kuasa menahan tangis saat bersaksi meringankan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (21/4/2026).

Tangis Arby pecah saat menceritakan bagaimana sekolahnya mengalami perkembangan pesat setelah menerima bantuan Chromebook dari Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem.

Awalnya, salah seorang kuasa hukum Nadiem menanyakan kepada Arby mengenai penggunaan Chromebook yang disebut-sebut membantu para guru dalam mengajar murid-muridnya.

Saat hendak menjawab, Arby terlihat kesulitan berbicara. Suaranya serak dan napasnya tertahan.

“Saya sebenarnya hampir tidak sanggup menjawab pertanyaan ini. Karena kalau Bapak Ibu Hakim yang mulia googling, di Kota Sorong itu ada satu sekolah yang paling terbelakang. Dulu orang sebut sekolah itu ‘sekolah buangan’,” ujar Arby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Saya guru di situ, SMP Nusantara namanya. Semua orang men-judge itu sekolah buangan. Mengapa sekolah buangan? Tempat menampung anak-anak yang putus sekolah, anak-anak nakal dari sekolah lain,” kata dia menambahkan.

Arby menyebutkan, stigma negatif tersebut melekat cukup lama pada sekolahnya. Namun, keadaan mulai berubah drastis setelah sekolahnya menjadi salah satu penerima program Chromebook.

Pada Juni 2021, sekolah yang dipimpin Arby menerima 15 unit Chromebook beserta beberapa perangkat pendukungnya. Arby menceritakan bahwa sekolahnya mengalami kemajuan yang signifikan setelah program digitalisasi pendidikan ini diterapkan.

Kini, julukan ‘sekolah buangan’ tidak lagi identik dengan ‘SMP Nusantara Sorong’. “Dan, hari ini sekolah itu jadi sekolah yang favorit, sekolah pilihan. Salah satu dampaknya transformasi digital,” ungkap Arby.

Masih dalam keadaan terharu, Arby bercerita bahwa banyak muridnya yang kini berhasil melanjutkan pendidikan ke luar negeri, salah satunya ke Vietnam. Selain mendapatkan Chromebook, program digitalisasi ini juga memperkenalkan metode belajar mengajar yang lebih bervariasi.

“Bahkan ada anak-anak yang sampai bisa sekolah ke luar negeri, ke Vietnam, dan berkembang luar biasa karena proses belajar mengajar yang lebih variatif dengan menggunakan teknologi, di antaranya Chromebook,” imbuh Arby.

Advertisement

Di hadapan Nadiem, Arby menyampaikan apresiasi mendalam atas program digitalisasi yang telah mengubah nasib para muridnya.

“Saya sebenarnya ingin menyampaikan terima kasih untuk hal ini. Sekolah buangan kemudian jadi sekolah pilihan. Kalau satu waktu googling lagi lihat sekolah itu, sekolah sekarang jadi sekolah yang hebat,” tutur Arby.

Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua unsur: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook ini disebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya pemain dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement