Nasional

Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu Dollar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu Dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan ini berawal dari operasi yang dilakukan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada Jumat (1/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AS, F, dan AA. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar AS. “Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dollar,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet.

Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka AS, tim bergerak ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap AP. Polisi kemudian menuju wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di sebuah warung makan, petugas menangkap tersangka AHS, yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut.

Advertisement

“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” ujar Kombes Arsya Khadafi.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini sendiri dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Harry Azhar, beserta personel Unit 1 Satresmob.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu. Perkara ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Kombes Arsya Khadafi.

Advertisement