Money

Beda Gaya Dua Menkeu, Purbaya dan Sri Mulyani, Hadapi Cukai Hasil Tembakau

Advertisement

Pemerintah Indonesia menunjukkan dua pendekatan yang kontras dalam mengelola kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT), terutama jika membandingkan gaya Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Purbaya cenderung mengedepankan dialog terbuka dan responsif terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk daerah dan pelaku industri. Sementara itu, Sri Mulyani dikenal dengan pendekatan yang lebih teknokratis, berpegang teguh pada aturan, dan mengutamakan kehati-hatian fiskal.

Pendekatan Baru Purbaya Yudhi Sadewa

Sejak awal menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah yang berbeda dari tren kebijakan sebelumnya. Ia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2026, sebuah kebijakan yang sebelumnya rutin dilakukan pemerintah. Keputusan ini, menurut Purbaya, didasari oleh pertimbangan terhadap kondisi industri rokok nasional dan dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri, terutama dalam menghadapi tantangan dari peredaran rokok ilegal.

“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain menahan kenaikan tarif, Purbaya juga mengusulkan pendekatan inovatif dengan menyiapkan skema legalisasi bagi rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk menarik pelaku usaha yang saat ini beroperasi di luar sistem resmi agar beralih ke pasar legal dan berkontribusi pada penerimaan negara. Menurut Purbaya, proposal kebijakan ini telah rampung dan akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diimplementasikan.

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ungkap Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa legalisasi bukan berarti pembenaran terhadap praktik ilegal, melainkan sebuah upaya transisi agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Pendekatan ini menandai pergeseran dari kebijakan sebelumnya yang lebih fokus pada penegakan hukum dan pengendalian konsumsi melalui instrumen tarif.

Advertisement

Konsistensi Sri Mulyani Indrawati

Berbeda dengan pendekatan Purbaya, pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan cukai rokok cenderung identik dengan kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan terukur, hampir setiap tahun. Kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, kesehatan masyarakat, hingga dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja.

Sebagai contoh, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk periode 2023 dan 2024. Kenaikan ini dirinci secara berbeda untuk setiap golongan produk tembakau.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelas Sri Mulyani pada 4 November 2022.

Pendekatan Sri Mulyani mencerminkan komitmennya pada disiplin fiskal dan pengendalian konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif yang konsisten.

Advertisement