Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bank tidak diwajibkan menyalurkan kredit untuk membiayai program pemerintah. Penegasan ini disampaikan terkait rencana pencantuman program pemerintah dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi bisnis dan penyaluran kreditnya masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan selera dan toleransi risiko.
“Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Menurut Dian, pencantuman poin kredit untuk program pemerintah dalam RBB bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan. Ketentuan dalam RPOJK RBB dirancang untuk memastikan bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui rencana bisnis tersebut, bank diharapkan mampu mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaan poin ini akan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh atas perencanaan bisnis bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak terhadap perekonomian dapat terpetakan dengan lebih terstruktur.
Dengan demikian, bank tetap dapat berperan dalam mendukung program pemerintah tanpa harus mengorbankan prinsip bisnis dan manajemen risiko yang menjadi dasar operasional perbankan. Keputusan penyaluran kredit sepenuhnya tetap berada di tangan bank sebagai bagian dari business judgment. Pertimbangan utama tetap mencakup prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar.
Prinsip Kehati-hatian Tetap Jadi Prioritas
Di sisi lain, OJK memastikan dorongan penyaluran kredit tetap diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sektor perbankan dan mencegah peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Penyaluran kredit oleh bank tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang kebijakan perkreditan bank umum. Regulasi ini mewajibkan bank memiliki kebijakan internal yang mencakup proses persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, hingga mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Selain itu, bank juga wajib melakukan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh sebelum menyalurkan kredit. Analisis ini meliputi aspek karakter, kapasitas, permodalan, agunan, serta kondisi ekonomi. Langkah ini diperkuat dengan kewajiban pembentukan pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan sebagai upaya mitigasi risiko jika terjadi kredit macet.
Pengawasan Berkala oleh OJK
Dian menambahkan, OJK juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas perbankan. Pengawasan ini dilakukan baik melalui pemantauan laporan keuangan (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).
Pengawasan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, kesesuaian penyaluran kredit dengan rencana bisnis, pemantauan kualitas kredit, hingga kecukupan pembentukan cadangan.
Dengan pengaturan tersebut, OJK berharap perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini menegaskan bahwa peran perbankan dalam mendukung program pemerintah tetap berbasis pada prinsip kehati-hatian dan keputusan bisnis masing-masing bank, bukan kewajiban yang ditentukan regulator.






