JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan baru terkait produk Exchange Traded Fund (ETF) emas, sebuah instrumen investasi yang diharapkan dapat menjembatani investor ritel dengan pasar modal serta memperkuat industri keuangan nasional. Produk ini wajib didukung oleh emas fisik dengan rasio satu banding satu, memastikan keterkaitan langsung antara instrumen investasi dan aset riil.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, menyatakan bahwa penerbitan Peraturan OJK mengenai ETF emas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur pasar modal dan membangun ekosistem bullion di Indonesia. Ia menambahkan, ke depan ETF emas tidak hanya dipandang sebagai instrumen alternatif, tetapi juga sebagai sarana investasi jangka panjang bagi investor ritel maupun institusi.
ETF emas adalah produk pasar modal yang diperdagangkan di bursa layaknya saham biasa, namun nilainya mencerminkan pergerakan harga emas fisik atau kontrak berjangka. Instrumen ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas pasar keuangan, dengan catatan adanya dukungan tata kelola, kepatuhan investasi, operasional, dan manajemen risiko yang menyeluruh demi menjaga kepercayaan investor.
ETF Emas Perluas Akses Instrumen Keuangan
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Lolita Liliana, menyambut baik penerbitan regulasi ETF emas sebagai tonggak penting pengembangan instrumen investasi di Indonesia. Ia menilai ETF emas sebagai jawaban atas urgensi peningkatan aksesibilitas instrumen keuangan dan upaya mengejar ketertinggalan dengan negara tetangga.
Menurut Lolita, kehadiran ETF emas diharapkan dapat memberikan alternatif investasi lindung nilai yang efisien bagi institusi pengelola dana, sekaligus memperkuat cadangan emas nasional. “Instrumen ini memberikan akses investasi emas yang lebih luas kepada masyarakat dalam bentuk yang lebih aman, karena investor tidak perlu menyimpan fisik emas secara mandiri,” jelasnya.
Keberhasilan ETF emas, lanjut Lolita, tidak hanya bergantung pada kerangka regulasi, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan dan kesiapan ekosistem pendukung. “Hal ini mencakup peran regulator, bursa, penyedia underlying asset, diler participant, distributor, hingga manajer investasi sebagai satu kesatuan collective industry effort,” ungkapnya.
Dari perspektif industri, ETF emas memiliki nilai strategis untuk memperluas diversifikasi aset bagi investor domestik dan menjadi gerbang untuk menarik investor baru ke pasar modal. Instrumen ini juga dipandang sebagai katalis pengembangan pasar ETF Indonesia secara luas dan penguatan posisi industri pengelolaan investasi di tingkat regional.
Peluncuran ETF Emas Dijadwalkan Pertengahan 2026
Saat ini, para pemangku kepentingan tengah merampungkan detail teknis mekanisme implementasi ETF emas. Regulator menargetkan peluncuran produk ini pada pertengahan tahun 2026.
Salah satu aspek teknis krusial yang menentukan keberhasilan produk ini adalah klarifikasi terkait perpajakan. AMII, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkomunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, didukung oleh Kemenko Perekonomian, untuk segera memperoleh kepastian perpajakan demi memberikan kejelasan bagi pelaku industri dan investor.
AMII berkomitmen mengambil peran aktif dalam mengawal implementasi ETF emas melalui kolaborasi dengan regulator dalam penyempurnaan kebijakan, mendorong kesiapan anggota dalam pengembangan produk, serta memfasilitasi koordinasi antar pelaku industri. Selain itu, AMII juga akan mendukung edukasi pasar untuk meningkatkan pemahaman investor terhadap ETF emas.
Regulator Telah Terbitkan Aturan Penerbitan ETF Emas
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi bahwa ketentuan terkait penerbitan ETF emas telah diterbitkan dan kini memasuki tahap implementasi. Produk ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi investor ritel di pasar modal.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong perluasan akses pasar secara seimbang, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan inovasi instrumen investasi yang tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko dan perlindungan investor.
“OJK bersama SRO dan seluruh pelaku dan stakeholders akan terus mendorong pendalaman pasar kedepannya tentu secara berimbang baik dari sisi suplai maupun demand dari sisi motif inovasi-inovasi pengembangan dan juga menyeimbangkan dengan mitigasi risiko dan perlindungan para investor kita,” ujar Hasan.
Sebagai catatan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (ETF) dengan aset mendasar (underlying) berupa emas.
Pengertian ETF Emas dan Manfaatnya bagi Investor
ETF emas didefinisikan sebagai alternatif investasi emas yang lebih likuid dan mudah diakses. Instrumen ini menggabungkan karakteristik reksa dana dan saham, di mana unitnya diperdagangkan di bursa saham, namun nilainya mengikuti harga emas fisik atau kontrak emas tertentu.
Pada umumnya, ETF emas didukung oleh fisik, sehingga harga unitnya cenderung mengikuti pergerakan harga emas spot. Investor tidak perlu menyimpan emas secara fisik, melainkan memiliki kepemilikan atas portofolio yang terbuka pada emas. Secara global, ETF emas telah menjadi saluran utama arus modal ke emas, terutama di tengah gejolak ekonomi dan kenaikan harga emas.
Investor ritel dapat membeli atau menjual unit ETF emas di bursa melalui broker kapan pun bursa buka, memberikan likuiditas intraday yang tidak dimiliki oleh kepemilikan emas fisik. ETF mengenakan expense ratio (biaya pengelolaan) yang umumnya lebih rendah dibanding reksa dana aktif, dan laporan kepemilikan aset (holding) dipublikasikan secara reguler untuk meningkatkan transparansi.
Kesimpulannya, ETF emas menawarkan cara yang lebih efisien untuk mendapatkan eksposur emas, karena likuid, transparan, dan sering kali lebih terjangkau dibandingkan menyimpan emas fisik.






