Nasional

BPK di DPR: Kerugian Negara Sebesar Rp 1,93 Triliun Belum Kembali

Advertisement

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa hingga semester II 2025, masih terdapat kerugian negara dan daerah sebesar Rp 1,93 triliun yang belum terselesaikan dari total Rp 5,88 triliun yang dipantau sejak 2005. Angka ini setara dengan 3,28 persen dari seluruh kasus kerugian yang telah ditetapkan.

“Sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp 1,93 triliun atau 3,28 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” ujar Ketua BPK, Isma Yatun, dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dari total kerugian negara dan daerah yang dipantau senilai Rp 5,88 triliun, BPK mencatat bahwa sebesar Rp 3,95 triliun telah berhasil diselesaikan. Penyelesaian ini meliputi pelunasan, proses angsuran, hingga penghapusan kerugian.

Rekomendasi dan Penyelamatan Aset

Dalam kesempatan yang sama, Isma Yatun memaparkan bahwa BPK telah mengeluarkan 785.257 rekomendasi kepada berbagai entitas yang diperiksa sejak tahun 2005 hingga semester I 2025. Dari jumlah tersebut, 80,5 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan yang diharapkan.

“Dengan persentase yang telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebesar 80.5 persen,” jelas Isma.

Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp 11,72 triliun. Penyelamatan ini berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan. Khusus untuk hasil pemeriksaan semester I tahun 2025, nilai penyelamatan mencapai Rp 3,15 triliun.

“Dengan Rp 3,15 triliun di antaranya berasal dari hasil pemeriksaan semester I tahun 2025,” ujar Isma.

Advertisement

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara

IHPS II-2025 juga mencakup pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli yang dilakukan periode 2017 hingga 2025.

Terdapat 39 laporan hasil pemeriksaan investigatif yang telah dimanfaatkan dalam proses hukum. Sebanyak 13 laporan digunakan dalam tahap penyelidikan, sementara 26 laporan lainnya dalam proses penyidikan.

“Yang kedua, 564 laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan sebanyak 115 laporan, dan sudah dinyatakan P21 sebanyak 449 kasus,” ujar Isma.

Selain itu, 445 pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan seluruhnya telah digunakan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Apresiasi untuk DPR

Pada akhir penyampaiannya, BPK menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin.

“Kolaborasi ini merupakan fondasi utama bagi BPK dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri dalam mengawal pengelolaan keuangan negara,” ujar Isma.

Advertisement