JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat delapan kewajiban fundamental bagi pemberi kerja terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 18 draf UU PPRT.
Salah satu kewajiban utama pemberi kerja adalah memastikan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat. Hal ini ditegaskan dalam bunyi Pasal 18 huruf a.
“Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,”
demikian bunyi pasal tersebut, yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Selain itu, UU PPRT juga mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan waktu istirahat yang memadai dan hak cuti bagi para PRT. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 18 huruf d.
“Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan Cuti,”
menyatakan kewajiban tersebut.
Rincian Kewajiban Pemberi Kerja dalam UU PPRT
Secara lengkap, delapan kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU PPRT adalah sebagai berikut:
- Membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
- Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Memberikan waktu istirahat dan Cuti.
- Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
- Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.
- Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.
Pengesahan RUU PPRT ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR RI, yang menilai momen ini sebagai era baru kesetaraan kerja bagi pekerja rumah tangga.
Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Tidak hanya mengatur kewajiban pemberi kerja, UU PPRT juga menetapkan enam kewajiban bagi pekerja rumah tangga. Salah satu kewajiban yang tertuang dalam Pasal 17 draf UU PPRT adalah menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan atau perjanjian kerja.
Berikut adalah enam kewajiban pekerja rumah tangga yang diatur dalam UU PPRT:
- Memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT.
- Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan.
- Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman.
- Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja.
- Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Regulasi ini juga telah mengatur mengenai waktu kerja yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga.
Lingkup Pekerjaan PRT
Draf UU PPRT juga merinci 10 lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga. Pasal 10 draf UU PPRT mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari urusan domestik hingga perawatan.
Sepuluh lingkup pekerjaan kerumahtanggaan tersebut meliputi:
- Memasak.
- Mencuci dan menyetrika pakaian.
- Membersihkan rumah.
- Membersihkan halaman dan/atau kebun.
- Menjaga anak.
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhankhusus, dan/atau penyandang disabilitas.
- Mengemudi.
- Menjaga rumah.
- Mengurus binatang peliharaan.
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT ini merupakan penegasan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,”
ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman menambahkan bahwa undang-undang ini mencakup pengaturan terkait perekrutan, lingkup pekerjaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,”
jelasnya.






