Nasional

BPOM Ungkap Potensi Persaingan Peredaran Obat Karena Perjanjian Resiprokal dengan Amerika

Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi delapan potensi risiko yang dapat memicu persaingan ketat antara produk obat lokal dan impor pasca-penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Potensi ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR-RI pada Senin (20/4/2026).

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Taruna adalah potensi “Persaingan yang semakin ketat antara produk lokal dan produk impor.”

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan adanya persepsi di masyarakat mengenai perbedaan standar operasional antara BPOM dan U.S. Food and Drug Administration (FDA). Padahal, menurutnya, kedua lembaga tersebut telah memiliki standar yang setara sebagai WHO Listed Authority (WLA). “Kami ingin menegaskan bahwa Badan POM dan US FDA memiliki standar yang sama. Kita sama-sama WLA, kita sama-sama Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme, namun dipersepsikan berbeda oleh masyarakat,” ujarnya.

Menghadapi potensi tersebut, BPOM berencana memberikan rekomendasi untuk perlindungan industri nasional, strategi diplomasi, serta peningkatan pengawasan pasca-pasar. “Sebetulnya Badan POM lewat Agreement on Reciprocal Trade tetap mempunyai kewenangan penuh dalam hal memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat,” tegas Taruna.

Potensi Risiko Lainnya

Selain persaingan yang semakin ketat, perjanjian tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lain. Antara lain, tekanan terhadap daya saing promosi industri domestik dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terdapat pula risiko ketergantungan impor untuk bahan baku dan produk jadi, serta potensi disparitas harga dan aksesibilitas terhadap obat. “Perlu penguatan regulasi, evaluasi, dan pengawasan post market,” ujar Taruna.

Advertisement

Risiko lain yang diidentifikasi adalah potensi peningkatan peredaran kosmetik impor yang dijual melalui situs belanja daring.

Tujuh Rekomendasi BPOM

Untuk menjawab tantangan yang muncul, BPOM telah merumuskan tujuh rekomendasi:

  • Perlindungan industri nasional.
  • Strategi diplomasi dan regulator kooperatif.
  • Penguatan regulasi obat dan makanan, khususnya di bidang registrasi dan pengawasan pasca-pasar.
  • Perlindungan serta pengawasan pasca-pasar produk impor.
  • Perlindungan dan peningkatan kapasitas daya saing UMKM pelaku usaha bidang obat dan makanan.
  • Peningkatan komunikasi dan akses informasi antara BPOM dan US FDA.
  • Pemastian keamanan dan mutu obat dan makanan melalui kewajiban kepemilikan izin edar bagi produk AS yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menjadi sorotan publik. Kekhawatiran muncul pasca beredarnya informasi bahwa standar Amerika Serikat akan diterapkan untuk sejumlah produk, termasuk alat kesehatan dan farmasi. Berdasarkan lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada Kamis (19/2/2026), Indonesia disebut akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, salah satunya dengan menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi.

Advertisement