Nasional

Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik, mengungkapkan rasa pesimistisnya mengenai potensi keterlibatan Google dalam program pendidikan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul pertemuannya dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Februari 2020.

Scott Beaumont menyampaikan pandangannya ini ketika hadir sebagai saksi meringankan untuk Nadiem dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” ujar Scott yang memberikan kesaksiannya secara daring dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/4/2026).

Beaumont membantah adanya kesepakatan antara Google dan Nadiem pasca pertemuan di Februari 2020. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, Chromebook masih merupakan produk yang relatif baru bagi timnya. Meskipun tim Google telah berupaya sebaik mungkin untuk mempresentasikan produk Chromebook, pihak kementerian dinilai lebih mengenal produk kompetitor, terutama Microsoft.

“Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familier yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” kata Beaumont, menambahkan bahwa produk Google for Education yang diperkenalkan kepada Nadiem juga memiliki banyak pesaing.

Pertemuan pada Februari 2020 itu sendiri merupakan rapat awal antara perwakilan Google, khususnya tim Google for Education, dengan tim kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. “Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” jelas Beaumont.

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kesepakatan apa pun yang terjalin dengan Nadiem, terutama terkait rencana pemilihan Chromebook sebagai pengadaan untuk sekolah-sekolah.

Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Advertisement

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencakup dua unsur utama: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa penuntut umum menilai pengadaan CDM merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dan tidak esensial dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Disebutkan pula bahwa laptop Chromebook tidak sesuai untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) lantaran keterbatasan akses sinyal internet.

Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Jaksa berpendapat bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya pemain dominan dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” demikian kutipan dari jaksa.

Menurut jaksa, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement