Frasa hukum pidana “makar” kembali mengemuka, seiring dengan percepatan transformasi nilai-nilai konstitusional yang digagas Presiden Prabowo. Istilah yang kerap diasosiasikan dengan ancaman serius ini muncul sebagai respons terhadap sebuah pernyataan Profesor Saiful Mujani dalam acara halal bihalal yang dihadiri sejumlah tokoh. Acara yang seharusnya menjadi momentum silaturahmi pasca-Idul Fitri tersebut, dikisahkan memiliki nuansa kehangatan yang mendalam, namun diwarnai dengan pergeseran fokus yang tak disadari.
Dalam suasana yang penuh keakraban tersebut, terlontar sebuah pernyataan mengenai kemungkinan adanya upaya konsolidasi gerakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dari jabatannya. Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut masih berhenti sebagai sebuah ekspresi dari seorang intelektual, tanpa ada tindak lanjut yang lebih jauh.
Diskusi Kritis: Kebebasan Berpendapat dan Batasannya
Kebebasan berbicara merupakan hak fundamental yang melekat pada diri setiap manusia, sejalan dengan naluri untuk menjaga batasan agar tidak melukai sesama. Tanpa kebebasan berekspresi, manusia akan terperosok dalam keterbatasan pemikiran. Namun, ekspresi yang berlebihan atau tanpa batas dapat berujung pada dampak negatif.
Peradaban modern menuntut kebebasan berbicara yang terukur, bukan kebebasan yang liar. Kemampuan untuk mengutarakan pikiran dan kehendak secara bebas, tanpa hambatan artifisial dari negara, adalah esensi dari kemerdekaan dan harkat martabat manusia. Tanpa kebebasan ini, eksistensi manusia sebagai makhluk merdeka akan sirna.
Menariknya, gagasan untuk menyatakan pemikiran, termasuk seruan untuk menggulingkan presiden, muncul di tengah berbagai kritik terhadap kebijakan eksekutif Presiden Prabowo. Hal ini terjadi ketika Presiden tengah berfokus pada upaya mempersempit kesenjangan ekonomi, membongkar tatanan ekonomi yang dianggap diskriminatif, serta memberantas praktik-praktik ilegal seperti penguasaan lahan pertanian dan pertambangan secara tidak sah.
Kebijakan-kebijakan ini, termasuk program pemberian makanan bergizi gratis untuk anak-anak, dinilai selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan mulia secara kemanusiaan. Namun, di tengah upaya pemberantasan korupsi kelas kakap, muncul pula sorotan terhadap rasionalitas pembelian motor listrik oleh Badan Gizi Nasional dengan harga yang dinilai tidak proporsional. Fenomena ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan.
Makar dalam Konteks Konstitusionalisme
Dalam lintasan sejarah konstitusionalisme, makar tidak pernah memiliki justifikasi. Demokrasi, sebagai salah satu pilar konstitusionalisme, menempatkan akuntabilitas sebagai inti, di mana pemimpin dipilih secara reguler oleh rakyat. Pemilihan pemimpin merupakan hasil peradaban yang menghargai keluhuran budi manusia, bukan melalui cara-cara paksaan atau kekerasan.
“Memilih pemimpin: bukan menunjuk, bukan juga menempatkannya secara melawan hukum, karena memilih itu merupakan hasil fundamental peradaban civilis, untuk tidak mengatakan liberalis.”
Advertisement
Perdebatan Pemikiran: Locke dan Hobbes
Perdebatan mengenai hak menggulingkan pemerintah telah lama bergulir dalam pemikiran politik. John Locke, seorang filsuf Inggris, membenarkan penggulingan pemerintah yang lalim, dengan argumen bahwa hukum alam harus lebih tinggi daripada hukum buatan raja. Raja, menurut Locke, harus tunduk pada prinsip hukum alam, dan rakyat berhak menyingkirkan penguasa yang menyimpang dari legitimasi tersebut.
Pandangan Locke ini berlawanan dengan Thomas Hobbes, yang berpendapat bahwa monarki absolut merupakan solusi untuk mengatasi potensi konflik dalam masyarakat. Sejarah mencatat Locke sebagai penentang raja, sementara Hobbes dikenal sebagai pendukung monarki.
Batas-Batas Kebebasan Berpendapat
Winston Churchill, seorang negarawan kawakan, mengingatkan bahwa “merupakan kesalahan untuk memandang terlalu jauh ke depan.” Pandangan ini relevan ketika mengamati berbagai kritik terhadap kepresidenan. Pertanyaan mendasar muncul: apakah upaya mengonsolidasikan kekuatan untuk menggulingkan presiden dapat dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat atau demokrasi?
Bahkan di Amerika Serikat, yang sering dijadikan rujukan demokrasi, kebebasan berpendapat memiliki batasan. Undang-undang seperti Espionage Act 1917 dan Sedition Act 1918 menunjukkan bahwa kepentingan keamanan nasional dapat mengesampingkan kebebasan berekspresi. Laporan media yang menyesatkan, seperti yang diungkapkan oleh Cristina Borjeson, menunjukkan bagaimana pers dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, bahkan mengarah pada rencana perang.
Dalam konteks demokrasi Amerika, akuntabilitas seringkali dianggap mitos, terutama ketika informasi sensitif dibocorkan atau ketika jurnalis diawasi oleh badan keamanan negara. Meskipun ada upaya untuk melindungi jurnalis, seperti yang dilakukan oleh Jaksa Agung Merrick Garland, batas-batas kebebasan tersebut perlahan kembali mengencang.
Kasus Pam Bondi, yang mengkualifikasi tindakan membuka dokumen rahasia sebagai “pengkhianatan,” menjadi contoh bagaimana kebebasan berpendapat dapat dibatasi atas nama kebijakan tertentu. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat, di manapun, selalu memiliki batas yang terkait dengan tanggung jawab.
Di Indonesia, penting untuk disadari bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang jelas, seperti aturan mengenai makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kebebasan yang diberikan oleh alam semesta harus diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab kepada kemanusiaan, dan hukum menjadi batas pasti yang harus dihormati.




