Money

DJP Jelaskan Alasan Kajian PPN Jalan Tol, Masih Tahap Rencana

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara mengenai kajian penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. DJP menegaskan bahwa isu tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pencantuman kajian PPN jalan tol dalam dokumen perencanaan strategis tersebut merupakan bagian dari upaya perluasan basis pajak. “Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Inge menekankan bahwa statusnya masih sebatas arah kebijakan dan belum ada keputusan final mengenai penerapan PPN jalan tol. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memperluas basis pajak secara proporsional dan menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar jenis jasa. “Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya.

Kajian Mendalam Sebelum Keputusan

Proses pembentukan aturan terkait PPN jalan tol dipastikan akan melalui kajian mendalam dan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. DJP menyatakan bahwa berbagai aspek akan menjadi pertimbangan, termasuk dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

Advertisement

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang diambil akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Selain itu, daya beli masyarakat juga akan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. “Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” tutur Inge.

Hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur PPN untuk jasa jalan tol di Indonesia. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan yang ditetapkan.

DJP berjanji akan menyampaikan informasi secara terbuka melalui kanal resmi jika kebijakan terkait PPN jalan tol sudah ditetapkan. Wacana ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah DJP untuk memperkuat sistem perpajakan negara.

Advertisement