YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) menyusul terungkapnya dua pola pelanggaran izin tinggal yang berbeda. Kasus yang ditangani berkisar dari aktivitas mencari nafkah di ruang publik hingga dugaan penyalahgunaan izin investasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa sejumlah kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan beragamnya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan WNA.
Dua WNA Kolombia Terjaring Saat Mengamen di Bantul
Kasus pertama melibatkan dua WNA asal Kolombia yang diamankan di Bantul pada 14 April 2026. Keduanya, yang berinisial GM (30) dan LV (26), tertangkap basah melakukan aktivitas mengamen dengan pertunjukan akrobatik di ruang publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah berada di Indonesia selama kurang lebih 25 hari. “Mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sehari, dan aksi itu sudah dilakukan selama 5 hari,” terang Wahyudiantoro, dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (21/4/2026).
Wahyudiantoro menambahkan bahwa kegiatan mengamen tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. “Adapun mereka diamankan pada 14 April lalu, saat sedang mengamen dengan aksi akrobatik di Bantul,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil mengamen digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya akomodasi selama berada di Indonesia. Imigrasi DIY menegaskan bahwa aktivitas kedua WNA tersebut melanggar ketentuan visa kunjungan yang mereka gunakan.
“Apalagi WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa, bahkan WNA dari negara tertentu harus mengurus visa di Kedutaan,” ujar Junita Sitorus. Ia menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memperbolehkan aktivitas menghasilkan uang di ruang publik.
Kedua WN Kolombia tersebut akan diproses untuk dideportasi. “Jika mereka tidak ada biaya, maka akan kami tahan di ruang detensi sampai ada biaya untuk pulang,” kata Junita. Pihak Imigrasi DIY juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta terkait penanganan kasus ini.
Terbongkarnya Investasi Bodong Puluhan Miliar Rupiah
Selain kasus di ruang publik, Imigrasi DIY juga mengungkap pola pelanggaran izin tinggal yang berkaitan dengan investor. Junita Sitorus mengungkapkan adanya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal investor dengan dalih investasi fiktif.
“Ada juga kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta soal WNA yang memiliki izin sebagai investor, tapi investasinya ternyata bodong,” ujarnya.
Dalam pengungkapan terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyebutkan tiga perusahaan yang menjadi fokus pemeriksaan: PT TIV (dengan nilai investasi yang diklaim Rp 36 Miliar), PT MGT (Rp 30 Miliar), dan PT BMT (Rp 31,5 Miliar).
“Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan administratif menunjukkan bahwa angka tersebut diduga kuat tidak representatif dengan realita,” kata Tedy. Ia juga membeberkan pengakuan dari sejumlah WNA bahwa mereka tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana yang dipersyaratkan.
Pengawasan Imigrasi DIY Diperketat
Menyikapi berbagai modus pelanggaran tersebut, Imigrasi DIY menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap WNA. Pengawasan akan dilakukan baik di pintu masuk maupun melalui patroli lapangan untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang diberikan.
“WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa,” tegas Junita.
Kasus WNA Kolombia yang mengamen dan dugaan investasi fiktif menjadi dua pola pelanggaran berbeda yang kini ditangani secara simultan oleh Imigrasi DIY.






