Nasional

Dukung RUU PRT, Menaker: Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi Negara

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kebijakan ini dipandang krusial untuk memperkuat perlindungan hukum dan mengakui hak-hak fundamental para pekerja di sektor domestik.

Yassierli menyatakan bahwa RUU PRT hadir untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja di sektor lainnya. “Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan,” ujar Yassierli dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026).

Konsep Decent Work untuk PRT

Pemerintah memandang konsep decent work atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga sebagai kebutuhan mendasar. Hal ini mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang memadai, serta hak libur dan cuti. Selain itu, RUU ini juga berupaya melindungi pekerja dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut Yassierli, pemerintah mendukung penegasan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak sesuai harkat dan martabat manusia. “Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.

Kendati demikian, Yassierli mengakui adanya karakteristik khusus dalam sektor ini. Hubungan kerja perlu mempertimbangkan faktor sosial dan kultural, serta keberagaman kondisi ekonomi pengguna jasa PRT.

Struktur dan Substansi RUU PRT

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, serta ketentuan mengenai perjanjian kerja. Kerjasama penempatan dan hubungan kerja antar pihak terkait juga menjadi bagian dari pengaturan.

Dari sisi kelembagaan, RUU ini menyelaraskan pengaturan perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi, baik bagi calon maupun pekerja aktif.

Advertisement

Perlindungan Sosial dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Dalam aspek perlindungan sosial, RUU ini mencakup jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. “Jaminan sosial perlu diatur, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Untuk memberikan kepastian hukum, RUU tersebut merinci mekanisme hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan. Mekanisme ini mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT atau RW sebagai mediator.

Secara struktur, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 417 poin, yang terdiri dari 290 DIM pada batang tubuh dan 127 DIM pada bagian penjelasan.

Harapan Pengesahan RUU

DIM tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, meliputi 258 DIM tetap, 107 DIM redaksional, 11 DIM perubahan substansi, 22 DIM substansi baru, dan 19 DIM yang diusulkan untuk dihapus. Yassierli berharap RUU ini segera dibahas dalam panitia kerja (panja) DPR RI hingga dapat disahkan menjadi undang-undang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah. [video.1]

Advertisement