Operasi pembersihan sungai di Jakarta berhasil menjaring hampir 7 ton ikan sapu-sapu dalam waktu singkat. Ribuan ikan yang merupakan spesies invasif dan terkontaminasi polutan ini kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur massal. Metode ini dinilai sebagai opsi paling rasional dalam pengendalian, meskipun ada catatan teknis dan etis yang perlu dipenuhi.
Triyanto, peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air (PRLSDA) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa penguburan ikan sapu-sapu saat ini cukup efektif sebagai upaya pengendalian. “Karena kita belum punya suatu upaya atau kegiatan yang memanfaatkan ikan sapu-sapu dalam bentuk lain, misalnya untuk pupuk atau sumber pakan ternak,” ujar Triyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Catatan Etika: Jangan Dikubur Hidup-hidup
Meskipun efektif secara teknis, Triyanto menekankan pentingnya aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) dalam proses pemusnahan. Ia menegaskan agar ikan sapu-sapu tidak dikubur dalam keadaan hidup.
“Ikan sapu-sapu ini jangan dikubur hidup-hidup ya, karena secara animal welfare itu tidak masuk dalam kriteria tersebut, karena akan menjadi stres, takut, dan mungkin tidak nyaman. Jadi kalau mau, kita harus matikan dulu,” jelasnya.
Triyanto menyarankan metode pemusnahan cepat, seperti menusuk bagian kepala ikan dengan benda tajam untuk memastikan ikan mati sebelum dimasukkan ke dalam lubang kubur. “Kita harus punya rasa kehewanan juga,” tambahnya.
Risiko Logam Berat jika Diolah Menjadi Pakan Ternak
Wacana pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai bahan baku pakan ternak memang menarik secara ekonomi. Namun, Triyanto memperingatkan adanya risiko kesehatan yang signifikan.
Jika ikan sapu-sapu tersebut mengandung logam berat dari perairan Jakarta, polutan tersebut berpotensi berpindah ke hewan ternak dan akhirnya ke manusia yang mengonsumsinya.
“Jika memang ikan sapu-sapu ini mengandung logam berat, tentu saja nanti terhadap hewan ternak dan manusia yang memakannya juga akan memiliki risiko. Perlu penelitian lebih lanjut yang aman,” kata Triyanto.
Menurutnya, mematikan dan mengubur ikan tersebut justru lebih aman secara ekologis. Jasad ikan akan terurai menjadi unsur kelumit (trace element) di dalam tanah tanpa masuk ke dalam rantai makanan konsumsi.
Saran Teknis Penguburan
Untuk mencegah timbulnya masalah baru, Triyanto memberikan rekomendasi teknis mengenai kedalaman lubang kubur. Hal ini penting demi menjaga estetika dan kenyamanan lingkungan sekitar lokasi pemusnahan.
“Paling tidak 1 meter lah ya dalamnya, 1 atau 2 meter supaya tidak menimbulkan gangguan estetika dan gangguan bau yang menyengat nanti di lingkungan setempat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penguburan massal tetap menjadi langkah utama dalam menekan ledakan populasi ikan invasif di Jakarta, sembari menunggu pengembangan teknologi pengolahan limbah biologis yang lebih aman bagi makhluk hidup.






