JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah ekonom mendesak pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT). Kebijakan tersebut dinilai dapat menambah beban industri yang saat ini tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi global, termasuk imbas konflik di Timur Tengah.
Prof. Ida Bagus Raka Suardana, seorang ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), menyoroti bahwa hampir seluruh sektor industri di Indonesia sedang menghadapi tantangan berat. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan baku impor akibat konflik global telah meningkatkan biaya produksi secara signifikan.
“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang mendukung industri, bukan justru menambah beban seperti kenaikan pajak air tanah yang signifikan,” ujar Raka dikutip pada Selasa (21/4/2026). Ia menekankan pentingnya kepekaan pemerintah terhadap situasi yang dihadapi pelaku usaha, yang justru membutuhkan insentif untuk meringankan beban operasional, bukan tambahan tekanan fiskal.
Menurutnya, kenaikan PAT yang dilakukan secara langsung dengan nilai besar berisiko. Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi industri. Raka juga memperingatkan potensi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika kebijakan tersebut dipaksakan, yang pada akhirnya dapat menekan pertumbuhan ekonomi akibat penurunan daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas instansi dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Potensi Kontraproduktif
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengakui bahwa kenaikan PAT berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah, namun efek lanjutannya bisa kontraproduktif.
“Jika harga produk naik akibat kenaikan biaya produksi, daya beli masyarakat akan turun. Dampaknya, penjualan menurun dan setoran pajak penghasilan perusahaan juga ikut turun. Ini bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara,” jelas Tauhid.
Menurutnya, kenaikan pajak yang signifikan hampir pasti akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga. Hal ini berisiko menekan permintaan dan mengganggu target penjualan industri. Tauhid menyarankan pemerintah untuk melakukan dialog dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan.
“Kalau memang harus naik, perlu dibahas berapa besaran yang masih terjangkau bagi industri, dan sebaiknya dilakukan secara bertahap,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa dalam situasi sulit seperti saat ini, pemerintah seharusnya fokus melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat, salah satunya melalui pemberian insentif.
Beban Tambahan bagi Industri
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, menilai rencana kenaikan PAT tidak lepas dari upaya pemerintah daerah mengatasi keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pusat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang tengah tertekan.
“Dengan kenaikan BBM dan mahalnya bahan baku impor, pelaku usaha sudah menghadapi beban berat. Jika ditambah kenaikan pajak air tanah, tekanan akan semakin besar, terutama bagi industri yang bergantung pada air tanah seperti makanan dan minuman serta air minum dalam kemasan,” jelas Faisal.
Faisal menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, perusahaan kemungkinan akan menurunkan kapasitas produksi untuk menekan biaya, yang berisiko menurunkan daya saing industri. Pada akhirnya, hal ini dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja atau PHK, yang justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian.






