Warga di Jalan Nusa Indah, RW 05, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, menyuarakan protes terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di lingkungan mereka. Keluhan utama warga tertuju pada tingkat kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek tersebut, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
“Benar ada laporan warga mengeluhkan suara dari pembangunan (lapangan padel),” ujar Lurah Cipete Selatan, Supriono, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Selasa (21/4/2026). Supriono menyatakan bahwa keluhan warga telah ditampung dan ditindaklanjuti dengan pemantauan langsung di lapangan.
Proyek Tanpa Izin Resmi
Hasil pengecekan di lapangan mengungkap bahwa proyek pembangunan lapangan padel tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Legalitas pembangunan ini menjadi sorotan utama mengingat pentingnya izin resmi dalam setiap proyek konstruksi.
“Sudah monitor, dan padelnya belum memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung),” kata Supriono. Pemerintah setempat telah berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengelola proyek. Dalam mediasi tersebut, pengembang diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan. Namun, hingga kini, pembangunan dilaporkan masih terus berlangsung meskipun telah ada imbauan resmi untuk berhenti.
“Sudah dimediasi, dan sudah dimohon berhenti, namun masih lanjut,” ungkapnya.
Penindakan dan Proses Administratif
Terkait langkah penindakan lebih lanjut, Lurah Supriono menjelaskan bahwa kewenangan berada di tangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Saat ini, proses administratif masih berjalan dan menunggu tahapan selanjutnya untuk penindakan yang lebih tegas.
“Kalau tidak salah sudah ada SP2 (surat peringatan kedua) dari Sudin Citata,” ujar Supriono. Ia menambahkan bahwa penyegelan fisik bangunan baru dapat dilakukan setelah terbit Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pihak kelurahan masih menunggu proses tersebut dari instansi terkait.
“Terkait PBG kewenangan ada di Citata, jadi menunggu prosesnya sampai dengan penyegelan. Nunggu SP3 baru penyegelan,” ucapnya.
Kebijakan Gubernur DKI Terkait Lapangan Padel
Untuk diketahui, setiap lapangan padel wajib memiliki izin resmi, baik PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), agar dapat beroperasi secara legal. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah memerintahkan penertiban hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki PBG.
Ahok menyebutkan bahwa dari total 397 lapangan padel yang ada di Jakarta, sebagian di antaranya diduga belum mengantongi izin resmi tersebut. “Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Ahok.
Selain penertiban bangunan yang melanggar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan larangan pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Ahok menegaskan bahwa izin pembangunan baru untuk lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial.
“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan permukiman masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.






