JAKARTA – Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik, membantah adanya kesepakatan dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Februari 2020 mengenai pengadaan produk Chromebook oleh kementerian. Pernyataan ini disampaikan Beaumont saat menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam kesaksiannya, Beaumont menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menjelaskan rencana kementerian untuk membeli Chromebook dalam jumlah besar saat pertemuan tersebut.
“Sama sekali tidak,” jawab Beaumont tegas ketika ditanya oleh penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, mengenai hal tersebut.
Beaumont dan beberapa saksi lainnya mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Singapura. Ia juga menyatakan tidak ada kesepakatan apa pun antara Google dan Nadiem terkait imbalan berupa investasi saham.
Pertemuan Awal Diskusi Proyek Edukasi
Menurut Scott Beaumont, pertemuan pada Februari 2020 merupakan pertemuan awal antara tim Google, khususnya tim Google for Education, dengan tim kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan proyek-proyek yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” jelas Beaumont.
Sebagai Presiden Google Asia Pasifik periode 2019-2024, Scott Beaumont memiliki tugas untuk mendukung kepentingan Google di kawasan Asia Pasifik. Ia kerap diundang untuk bertemu dengan perwakilan pemerintah dalam berbagai pembahasan.
“Saya sering diundang oleh tim lokal atau bahkan pihak kementerian sendiri untuk mewakili Google,” ujarnya.
Beaumont menambahkan, mengingat jabatannya yang baru dimulai pada 2019, Nadiem Makarim merupakan salah satu menteri Indonesia pertama yang ia temui.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nadiem Makarim disebut pernah bertemu dengan beberapa petinggi Google, termasuk Scott Beaumont dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pasifik, pada tahun 2020. Pertemuan ini terjadi saat pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masih dalam tahap perencanaan.
JPU menduga pertemuan tersebut menjadi bagian dari persekongkolan antara Nadiem dengan pihak Google untuk memuluskan pengadaan produk Chromebook di kementerian.
Kerugian Negara dan Pengayaan Diri
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima imbalan sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan untuk hanya mengarah pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




