Edukasi

Federasi Guru Soroti Sanksi Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Olok-olok Guru

Advertisement

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti sanksi skorsing 19 hari yang dijatuhkan SMAN 1 Purwakarta kepada sembilan siswa yang mengolok-olok guru mereka. FSGI menilai sanksi tersebut berpotensi menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan selama hampir satu bulan.

“Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Retno Listyarti menambahkan, sanksi tersebut berpotensi membuat kesembilan siswa tersebut tertinggal materi pembelajaran dan kehilangan hak mengikuti ulangan harian.

Lebih lanjut, Retno menyoroti ketiadaan penjelasan dari pihak sekolah mengenai apakah siswa yang diskors akan mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kesempatan mengikuti ujian susulan. “Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas,” ujarnya.

Meskipun mengakui perilaku perundungan oleh siswa terhadap guru tidak dapat dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah, Retno menekankan bahwa tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran perilaku atau etik, bukan tindak pidana.

Sanksi Skorsing dalam Permendikbudristek

Retno Listyarti juga mengingatkan bahwa sanksi skorsing tidak lagi tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 2026. Pihak sekolah pun menyatakan bahwa ini adalah peristiwa pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta, yang berarti para siswa belum pernah melakukan tindakan pelanggaran serupa sebelumnya.

“Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku,” ungkapnya.

Fokus pada Pembinaan Peserta Didik

FSGI menekankan bahwa sekolah seharusnya mengedepankan pembinaan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Advertisement

“Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi 1, 2 dan 3 dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing sanksi sedang, dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya,” ucap Retno.

Oleh karena itu, FSGI mengingatkan agar sekolah memberikan kesempatan kepada siswa untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika sekolah tetap memutuskan memberikan skorsing, hak atas pembelajaran harus tetap dipenuhi secara daring atau PJJ, serta hak mengikuti ulangan susulan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Insiden

Sebelumnya diberitakan, aksi sejumlah siswa di SMA Negeri 1 Purwakarta yang mengolok-olok guru, menuai kecaman publik setelah video singkatnya beredar viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 31 detik itu, para siswa tampak mengolok-olok seorang guru perempuan di dalam ruang kelas.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut melibatkan sembilan siswa kelas XI IPS dan terjadi pada Kamis (16/4/2026), namun baru viral pada Sabtu (18/4/2026).

Menurut Purwanto, aksi tersebut bermula setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait pengolahan aneka makanan selesai dilaksanakan. Guru yang menjadi sasaran olok-olok diketahui bernama Atum, seorang pengajar yang baru bertugas di sekolah tersebut.

“Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Sabtu (18/4/2026).

Dalam cuplikan video yang beredar, terlihat seorang siswi melakukan tindakan provokatif dengan mengacungkan jari tengah dan menjulurkan lidah ke arah guru. Pihak SMAN 1 Purwakarta telah memanggil para siswa yang terlibat beserta orang tua mereka dan menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari sebagai konsekuensi awal.

Advertisement