Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang terbukti melakukan kecurangan dipastikan akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk sanksi blacklist atau larangan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di masa mendatang.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa peserta yang menggunakan jasa “joki” atau alat bantu dalam ujian akan langsung dicoret dari seluruh proses SNPMB.
“Untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki ataupun menggunakan alat bantu dan sebagainya sudah pasti di-blacklist, sudah pasti dicoret dari proses SNPMB,” ujar Eduart dalam konferensi pers UTBK Hari Pertama Sesi 1, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Eduart menjelaskan bahwa sejumlah perguruan tinggi juga telah menyatakan komitmennya untuk tidak menerima peserta yang terindikasi melakukan kecurangan, bahkan melalui jalur seleksi ujian mandiri.
Oleh karena itu, Eduart kembali mengimbau seluruh peserta UTBK 2026, yang masih akan berlangsung hingga 30 April mendatang, untuk tidak mencoba melakukan tindakan curang.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku Kecurangan
Tindakan tegas terhadap kecurangan UTBK bukan sekadar ancaman. Eduart mencontohkan kasus pada UTBK 2025, di mana beberapa pelaku kecurangan telah diproses secara hukum.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta, tetapi juga bagi staf panitia SNPMB atau UTBK yang terbukti bekerja sama dalam memfasilitasi kecurangan.
“Itu sudah ada yang dipecat dan dilaporkan. Jadi memang kami tidak main-main,” tegas Eduart.
Eduart menambahkan, seleksi penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRTNI) dan Kemendikbudristek ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Pada UTBK 2026, tercatat sebanyak 871.496 peserta mengikuti ujian, sementara kuota yang tersedia untuk jalur SNBT hanya sekitar 260.000 kursi.
Modus Kecurangan Ditemukan Sejak Hari Pertama
Pada hari pertama pelaksanaan UTBK 2026, panitia telah mendeteksi berbagai modus kecurangan di enam lokasi Pusat UTBK.
Modus-modus tersebut meliputi penggunaan alat bantu dan pengerahan jasa joki.
“Bayangkan kalau misalnya sampai yang bersangkutan di-blacklist dari semua perguruan tinggi,” ujar Eduart, menggarisbawahi potensi sanksi yang lebih berat bagi pelaku.
Lokasi Pusat UTBK 2026 yang dilaporkan menemukan indikasi kecurangan antara lain Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Temuan serupa juga dilaporkan di Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Airlangga (Unair), dan UPN Veteran Jawa Timur.
[video.1]





