Nasional

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/4/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini menghasilkan pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting menjadi undang-undang (UU), yaitu RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Sebelum memulai agenda utama, Puan Maharani menyampaikan refleksi pasca perayaan tiga hari besar keagamaan yang jatuh pada Maret hingga April 2026. Ia merujuk pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Paskah. “Semoga dengan ini, kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ke-Tuhanan,” ujar Puan dalam siaran pers yang diterima.

Agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan sejumlah surat yang masuk ke DPR RI. Di antaranya adalah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-11/Pres/03/2026 mengenai RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026 terkait penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU PPRT.

Penyampaian Laporan BPK dan Pembahasan RUU PSDK

Rapat Paripurna kemudian memasuki agenda pembahasan laporan. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II-2025. Laporan IHPS Semester II-2025 ini memuat ringkasan dari 685 LHP, yang terdiri dari 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Memasuki agenda inti, pembahasan RUU PSDK dimulai dengan laporan tingkat pertama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Setelah laporan dibacakan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan pengesahan RUU PSDK menjadi UU. “Apakah RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota dewan, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi pengesahan UU PSDK.

Pengesahan UU PPRT Setelah Perjuangan 22 Tahun

Selanjutnya, rapat paripurna melanjutkan agenda pengesahan RUU PPRT. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, terlebih dahulu membacakan laporan pembahasan tingkat pertama. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari fraksi-fraksi mengenai pengesahan RUU PPRT.

Advertisement

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Pertanyaan tersebut disambut dengan pernyataan setuju dari seluruh anggota dewan yang hadir, menandai pengesahan UU PPRT sebagai payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama pemerintah dalam penyusunan dan perjuangan RUU PPRT yang telah memakan waktu selama 22 tahun. “Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” ungkapnya.

Rapat paripurna ditutup dengan pidato penutup dari Puan Maharani, menandai berakhirnya Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Setelah penutupan ini, anggota DPR RI akan memasuki masa reses yang dijadwalkan mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.

Selama memimpin rapat paripurna, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Advertisement