Regional

Pemkab Karawang Raup Rp 228 Juta dari Lelang 71 Motor Dinas

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil mengumpulkan dana senilai Rp 228 juta dari hasil lelang 71 unit kendaraan dinas roda dua. Lelang yang diselenggarakan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ini mencatatkan minat yang tinggi dari masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Eka Sanatha, menjelaskan bahwa lelang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026. Sebanyak 71 unit sepeda motor dilelang dalam 17 paket berbeda. “Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka karena menggunakan sistem online tanpa kehadiran peserta,” ujar Eka pada Rabu, 22 April 2026.

Pendapatan Lelang Lampaui Target

Dari pelaksanaan lelang tersebut, Pemkab Karawang melaporkan perolehan pendapatan sebesar Rp 228.538.000 yang akan langsung masuk ke kas daerah. Angka ini secara signifikan melampaui harga limit awal yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 72.038.000.

Eka menambahkan, capaian pendapatan lelang tersebut mencapai 317,25 persen dari harga limit. “Ini menunjukkan minat masyarakat cukup tinggi,” imbuhnya.

Advertisement

Ketentuan Bagi Pemenang Lelang

Para pemenang lelang diwajibkan untuk melakukan pelunasan pembayaran dalam jangka waktu lima hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang. Selain itu, pemenang juga dikenakan bea lelang sebesar 2 persen dari total nilai transaksi.

Setelah proses pelunasan selesai, pemenang dapat mengambil unit kendaraan yang telah dimenangkan di gudang aset BPKAD Karawang. Pengambilan unit ini mensyaratkan adanya bukti pembayaran yang sah dan dokumen lelang lainnya. Batas waktu maksimal untuk pengambilan kendaraan adalah tujuh hari terhitung sejak pelunasan dilakukan.

Advertisement