Nasional

Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan Barang Bukti Sah

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (20/4/2026).

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan. Ia juga menambahkan bahwa pemohon praperadilan dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini, dengan besaran nihil.

Gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta pada 11 Maret 2026 ini terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, mantan Ketua PN Depok tersebut tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan, tetapi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapannya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ia juga mendesak agar KPK memerintahkan pembebasannya.

Kasus Suap yang Menjerat Ketua PN Depok

I Wayan Eka Mariarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan suap dalam eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok. Keempat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Dalam kasus ini, I Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana. Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha yang terafiliasi dengan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut. Namun, proses eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025. PT Karabha Digdaya berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara di sisi lain, masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut.

Advertisement

Peran “Satu Pintu” dan Permintaan Fee

Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. KPK menduga Yohansyah diminta oleh Wayan dan Bambang untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan dapat dipercepat.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut. Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee tersebut. Pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar yang diminta.

Proses negosiasi akhirnya menghasilkan kesepakatan antara Berliana dan Yohansyah mengenai besaran fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta. Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Pada saat pertemuan antara Berliana dan Yohansyah inilah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 5 Februari 2026. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement