Nasional

Hilangnya Istilah Pembantu dan Majikan dalam UU PPRT

Advertisement

Istilah “pembantu” dan “majikan” resmi dihapus seiring disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa kini mereka yang bekerja di sektor rumah tangga akan diakui sebagai pekerja, bukan lagi sebagai bawahan.

“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pengesahan UU PPRT dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang sejalan dengan mandat internasional bagi pekerja rumah tangga.

Aturan turunan dari UU ini nantinya akan mengatur hak-hak mendasar pekerja rumah tangga, termasuk upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, serta jaminan makanan sehat dan jaminan sosial. “Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.

Pelibatan Masyarakat dalam Perlindungan PRT

UU PPRT juga mengamanatkan pelibatan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW, dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pencatatan dan pengawasan terhadap hubungan kerja.

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” jelas Arifah.

Apresiasi dan Pengakuan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU PPRT setelah tertunda lebih dari 20 tahun. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan DPR.

“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa pengesahan ini memberikan penegasan status PRT sebagai pekerja.

Advertisement

Definisi pekerja rumah tangga dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT menyatakan, “Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.” Sementara itu, pemberi kerja didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4) sebagai “Orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”

Lita menekankan bahwa UU ini tidak hanya memberikan payung hukum, tetapi juga pengakuan terhadap hak-hak PRT, mulai dari upah, waktu kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.

Komitmen Negara dalam Perlindungan PRT

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Supratman menjelaskan bahwa UU ini mencakup pengaturan mengenai perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja yang berbasis perjanjian. Regulasi ini juga bertujuan mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Advertisement