Nasional

Pimpinan DPR Dorong Pendataan Pekerja Rumah Tangga Usai UU PPRT Disahkan

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan dan hak jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang tersebut benar-benar dapat dirasakan secara efektif oleh para pekerja.

Cucun menjelaskan, basis data yang memadai sangat dibutuhkan agar negara dapat mengidentifikasi secara pasti siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan. Tanpa data tersebut, sulit untuk mengetahui pola kerja PRT, apakah melalui perusahaan penempatan atau mandiri, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan.

“Tanpa basis data yang memadai, negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” ujar Cucun dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT sendiri mengatur berbagai hak fundamental bagi PRT, mencakup hak atas upah yang layak, pengaturan jam kerja yang jelas, jaminan sosial, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan dan akses terhadap penyelesaian perselisihan. Cucun menekankan pentingnya pemerintah menerjemahkan regulasi ini ke dalam mekanisme yang mudah dipahami oleh semua pihak, baik PRT maupun pemberi kerja.

“Pemerintah harus mampu menerjemahkan UU PPRT ke dalam mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan resistensi sosial di tingkat rumah tangga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Cucun mengingatkan bahwa pengesahan UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari upaya memastikan norma hukum yang terkandung di dalamnya dapat berjalan efektif di lapangan. Tantangan utama, menurutnya, terletak pada sifat pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ranah domestik yang privat, tersebar, dan sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional.

“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.

Koordinasi Lintas Kementerian Diperlukan

Cucun juga mendorong adanya koordinasi yang solid antar kementerian dalam implementasi UU PPRT. Hal ini penting mengingat isu pekerja domestik juga bersinggungan dengan perlindungan perempuan dan anak, administrasi kependudukan, serta layanan pengaduan di tingkat daerah.

DPR, imbuhnya, akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda dapat benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga. Pengesahan undang-undang ini harus dilihat sebagai momentum awal negara untuk menghadirkan perlindungan dalam kehidupan sehari-hari PRT.

“Pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja negara untuk memastikan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Cucun.

Advertisement

Perjalanan Panjang UU PPRT

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) sendiri telah melalui proses panjang di DPR. Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) menjadi penanda resminya UU tersebut disahkan.

Proses pembahasan RUU PPRT dilaporkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendapatkan persetujuan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani, yang dijawab seruan “Setuju” oleh anggota DPR.

RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR sejak tahun 2004. Namun, baru pada tahun 2010 RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tahap selanjutnya di meja Badan Legislasi DPR RI dilalui pada tahun 2013.

Pembahasan RUU ini sempat terhenti pada DPR periode 2014-2019. Pada periode berikutnya, proses kembali dilanjutkan. Pada tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 menunda pembahasan RUU ini ke Bamus, yang kemudian memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sempat memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR terkait penggarapan RUU ini. RUU ini kemudian dibahas di Bamus dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, menjadikannya inisiatif DPR.

Janji pengesahan RUU PPRT juga pernah disampaikan oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujarnya saat itu di Lapangan Monas, Jakarta.

Kini, setelah melalui perjalanan panjang, UU PPRT telah resmi berlaku dan akan mulai diimplementasikan secara penuh setahun mendatang.

Advertisement