Nasional

Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tak Terkait Pidana

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, berkaitan dengan tindak pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan proses yang berjalan saat ini masih bersifat internal dan berfokus pada aspek manajerial serta profesional.

“Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya. Bukan, bukan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut lebih mengarah pada evaluasi internal terkait kinerja manajerial dan profesional. “Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa Danke Rajagukguk tidak lagi menjabat sebagai Kajari Karo. Ia telah dimutasi secara diagonal dan kini menempati jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Advertisement

Posisi Kajari Karo kini dijabat oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya adalah Kajari Nias Selatan. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Konteks Kasus Amsal Sitepu

Pergantian Danke Rajagukguk terjadi di tengah sorotan publik terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, terdakwa sempat didakwa korupsi sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Danke diketahui telah diperiksa oleh Kejagung sejak Sabtu (4/4/2026) terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Selain Danke, Kejagung RI juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Advertisement