JAKARTA, CNN Indonesia — Empat warga negara Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyasar Pasal 62 ayat (2) yang dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi warga, terutama pasca-penandatanganan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di MK menghadirkan para pemohon: Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah. Mereka mengajukan permohonan perkara dengan nomor 133/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon berargumen bahwa ketentuan mengenai kerja sama internasional dalam pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas terkait transfer data pribadi lintas negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya kontrol negara atas data warga.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif ataupun digital trade semata,” ujar para pemohon dalam persidangan.
Pasal 62 ayat (2) UU PDP sendiri mengatur bahwa kerja sama internasional harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional. Namun, para pemohon menilai norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah perlindungannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Ketidakjelasan dalam pasal tersebut, menurut para pemohon, menciptakan ketidakpastian hukum mengenai ruang lingkup, mekanisme, dan jenis data yang diizinkan untuk ditransfer ke luar negeri. Dampaknya, negara berpotensi kehilangan kontrol atas data pribadi warganya.
“Para pemohon juga menegaskan bahwa kekaburan norma tersebut telah berimplikasi nyata karena pemerintah menggunakan konstruksi itu dalam konteks Perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat,” kata mereka.
Lebih lanjut, pemohon menekankan bahwa perlindungan data pribadi seharusnya ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia, bukan semata-mata sebagai isu administratif atau perdagangan. Data pribadi dinilai merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan maksimal.
Kekhawatiran ini semakin menguat dengan adanya klausul transfer data pribadi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut pemohon, ketika isu ini hanya dianggap sebagai urusan teknis, pengawasan demokratis akan melemah dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa tersisih, padahal yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara atas data pribadi mereka.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan pemerintah menunda pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian tersebut hingga adanya putusan final.
“Memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan kerjasama,” jelas mereka.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 62 ayat (2) UU PDP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa pelindungan data pribadi haruslah ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, meminta pemohon untuk memperjelas dasar kewenangan MK dalam memerintahkan penundaan pelaksanaan perjanjian internasional melalui provisi yang diajukan. Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka, dengan tenggat waktu penyerahan paling lambat pada 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.






