Nasional

Ide Perppu Haji Mengemuka, Menilik Jejak Aturan Darurat Presiden Terdahulu

Advertisement

Usulan penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menalangi lonjakan biaya penerbangan haji mengemuka di tengah upaya pemerintah mencari landasan hukum yang kuat. Kenaikan biaya penerbangan haji yang mencapai sekitar Rp 1,77 triliun akibat imbas kenaikan harga avtur di Timur Tengah, mendorong para legislator mempertimbangkan instrumen hukum darurat ini. Perppu dinilai perlu untuk memungkinkan dana talangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak secara spesifik mengakomodasi skenario tersebut. Permintaan Presiden Prabowo Subianto agar dana talangan tidak dibebankan kepada jemaah semakin memperkuat urgensi pencarian solusi hukum yang cepat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai kondisi ini sebagai force majeure yang memungkinkan Presiden mengeluarkan Perppu. “Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” ujar Marwan pada Selasa (14/4/2026).

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, juga berpendapat bahwa situasi ini masuk dalam kategori force majeure. Ia menekankan perlunya payung hukum yang jelas jika dana talangan berasal dari APBN. “Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” tegasnya.

Jejak Perppu dalam Sejarah Konstitusi Indonesia

Penerbitan Perppu bukanlah hal baru dalam sejarah hukum Indonesia. Sejak era kemerdekaan, berbagai pemerintahan telah menggunakan instrumen ini untuk mengatasi situasi genting, mulai dari perubahan arah demokrasi, penyelamatan negara saat krisis, restrukturisasi ekonomi, hingga penanganan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil.

Perppu di Era Presiden Joko Widodo

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, setidaknya delapan Perppu telah diterbitkan. Dua yang paling disorot adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan krisis Covid-19 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No. 1/2020) memiliki dampak ekonomi signifikan. Melalui peraturan ini, Bank Indonesia (BI) diizinkan membiayai defisit APBN dengan membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana. Perppu ini juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kebutuhan mendesak menjadi alasan utama penerbitannya, termasuk pengaturan upah minimum bagi pekerja alih daya (outsourcing).

Perppu Lainnya di Era Jokowi

Pada periode pertama kepemimpinannya, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu ini dikeluarkan menyusul kekosongan pimpinan KPK akibat penetapan tersangka terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Perppu ini menambahkan dua pasal baru untuk mengisi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi sorotan karena memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, serta sanksi tambahan seperti kebiri kimiawi. Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap melanggar sumpah dan kode etik kedokteran.

Pada 8 Mei 2017, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan memberikan keleluasaan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan nasabah wajib pajak.

Advertisement

Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat diterbitkan pada 10 Juli 2017. Perppu ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Jokowi juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyesuaian daerah otonomi baru di Papua untuk Pemilu 2024.

Perppu dari Era Soekarno hingga SBY

Perppu telah menjadi bagian dari dinamika hukum Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Presiden pertama RI ini tercatat sebagai presiden yang paling banyak menerbitkan Perppu, dengan jumlah sekitar 136-144 Perppu antara tahun 1945-1967. Penerbitan awal Perppu di era Soekarno bertujuan untuk menjaga keberlangsungan republik di masa awal kemerdekaan.

Di era Presiden Soeharto, Perppu juga diterbitkan untuk menjaga keamanan dan stabilitas politik dalam konteks sentralisasi negara Orde Baru.

Sementara itu, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014. Perppu ini mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, setelah sebelumnya sempat diubah menjadi dipilih oleh DPRD.

Kriteria Penerbitan Perppu yang Ideal

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa penerbitan Perppu harus memenuhi tiga syarat objektif yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Tiga parameter “kegentingan yang memaksa” tersebut meliputi:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
  • Terdapat kekosongan hukum, baik karena undang-undang yang dibutuhkan belum ada maupun undang-undang yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
  • Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

“Perppu merupakan perwujudan dari staatnoodrecht (hukum keadaan darurat), di mana pemerintah perlu bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara, Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Fahri menekankan bahwa penggunaan kewenangan konstitusional ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif.

Advertisement