BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, angkat bicara mengenai kontroversi anggaran pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota senilai Rp 14,3 miliar yang berlokasi di Jalan ARS Muhammad. Anggaran tersebut menjadi sorotan publik setelah datanya muncul di situs pengadaan barang dan jasa pemerintah dan viral di media sosial.
Data dari laman spse.inaproc.id menunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengalokasikan dana sebesar Rp 14,3 miliar untuk proyek ini. Tender pembangunan tersebut dimenangkan oleh CV Putra Jaya Abadi asal Samarinda dengan nilai penawaran Rp 12,6 miliar, setelah bersaing dengan 60 peserta lainnya.
Bagus Susetyo menegaskan bahwa dirinya selaku pengguna tidak memiliki kewenangan dalam penentuan anggaran maupun kriteria kerusakan bangunan. Keputusan untuk membangun kembali rumah dinas tersebut, menurutnya, murni berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dinas Pekerjaan Umum.
“Saat kami dilantik, tim teknis sudah membuat kajian apakah rumah jabatan ini masih layak ditempati. Ternyata ditemukan banyak masalah struktural seperti patahan, masalah kesehatan, hingga pencahayaan,” ujar Bagus Susetyo, Rabu (22/4/2026).
Dibangun Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Keinginan
Bagus menjelaskan bahwa awalnya ia mengira rumah jabatan tersebut hanya memerlukan renovasi ringan. Namun, hasil pemeriksaan mendalam menemukan kerusakan serius yang mengharuskan pembongkaran total bangunan lama.
Ia menekankan bahwa proses penganggaran telah melalui tahapan yang panjang, dimulai dari pembahasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), finalisasi oleh TAPD, hingga pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
“Sekali lagi soal anggaran, ini bukan usulan Wakil Wali Kota. Semua pembangunan ini disesuaikan dengan estetika dan kebutuhan, bukan keinginan. Prosesnya juga terbuka dan sudah disetujui melalui fungsi anggaran di legislatif,” tegasnya.
Keterbukaan Informasi Publik
Bagus menambahkan bahwa rincian teknis pembangunan merupakan ranah Dinas Pekerjaan Umum, sementara detail alokasi anggaran berada di bawah kewenangan TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menjamin bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan.
“Semua anggaran sifatnya terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kami membangun sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Pembangunan rumah jabatan ini diharapkan dapat memenuhi standar kelayakan bagi pejabat negara tanpa menyalahi aturan hukum yang berlaku.






