Nasional

Identifikasi Potensi Korupsi Penyelenggara Pemilu Diungkap KPK, Biaya Tinggi Jadi Sorotan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi korupsi yang mengintai penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Kajian yang dirilis Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi enam temuan utama, dengan biaya penyelenggaraan yang membengkak menjadi sorotan utama.

Dalam Lampiran Laporan Tahunan Direktorat Monitoring KPK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/4/2026), KPK menilai besarnya biaya penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu akar masalah.

“Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih,” demikian tertulis dalam lampiran kajian tersebut.

Selain itu, KPK juga menyoroti masih lemahnya integritas penyelenggara pemilu. Hal ini tercermin dari berbagai pelanggaran kode etik yang berujung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Temuan lainnya adalah proses kandidasi partai politik yang cenderung transaksional, di mana penentuan calon dan nomor urut lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan elite partai dan kemampuan finansial calon, bukan berdasarkan meritokrasi.

Temuan keempat adalah adanya siklus korupsi electoral yang didorong oleh biaya pemenangan pemilu yang besar. Fenomena ini menjadikan jabatan publik seolah-olah sebagai bentuk investasi yang harus dikembalikan melalui cara-cara tidak sah setelah terpilih.

Lebih lanjut, KPK mengidentifikasi indikasi penyuapan yang terjadi pada penyelenggara pemilu, terutama dalam tahapan krusial seperti penghitungan suara, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

“Enam, penegakan hukum pelanggaran pemilu belum optimal, akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu,” jelas KPK dalam laporannya.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK mengajukan lima rekomendasi strategis yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu.

1. Penguatan Integritas Penyelenggara

Rekomendasi pertama adalah memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Ini mencakup perbaikan mekanisme seleksi calon penyelenggara, peningkatan transparansi dalam setiap proses tahapan, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta pelibatan publik secara aktif dalam penelusuran rekam jejak calon peserta pemilu.

Advertisement

2. Penataan Ulang Proses Kandidasi Partai Politik

Selanjutnya, KPK merekomendasikan penataan ulang proses kandidasi di internal partai politik. Hal ini diusulkan dengan menetapkan syarat minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang memungkinkan intervensi elite terhadap calon terpilih.

3. Reformasi Pembiayaan Kampanye

KPK juga mendorong reformasi dalam pembiayaan kampanye. Rekomendasi ini mencakup pemberian fasilitas negara, pengaturan metode dan jenis kampanye yang lebih efisien, serta pembatasan penggunaan uang tunai dalam aktivitas kampanye.

4. Dorongan Pemungutan Suara Elektronik

Untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, KPK menyarankan dorongan penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada Pilkada dan Pemilu mendatang.

5. Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Rekomendasi terakhir berfokus pada penguatan penegakan hukum pemilu. Ini meliputi upaya memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban (baik pemberi maupun penerima), serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pilkada.

Tanggapan Ketua KPU

Menanggapi hasil kajian KPK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, menyatakan respons positif.

“Kita mendukung semua upaya penyelenggaraan pemilu,” kata Afifuddin singkat kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026), mengindikasikan kesiapan KPU untuk berkolaborasi dalam perbaikan penyelenggaraan pemilu.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/20/11230471/identifikasi-potensi-korupsi-penyelenggara-pemilu-diungkap-kpk-biaya-tinggi

Advertisement