Regional

Kasus Penikaman Nus Kei: 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Maluku

Advertisement

AMBON, Kompas.com – Dua orang terduga pelaku penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Maluku. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36), kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Tersangka Ditahan di Rutan Polda Maluku

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. “Ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujar Rositah, Selasa, seperti dilansir dari Kompas.com.

Rositah menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap motif di balik aksi penikaman tersebut adalah dendam pribadi. “Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.

Advertisement

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rositah.

Sebelumnya, Nus Kei ditikam oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun dilaporkan meninggal dunia tak lama kemudian.

Advertisement