SOLO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai proses audit di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta. Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, mendesak agar audit ini mencakup seluruh aset, termasuk pusaka keraton yang saat ini berada di tangan Pakubuwono XIV Purboyo. Pusaka-pusaka tersebut diminta segera dikembalikan ke Dalem Ageng, sebagai bagian dari upaya penataan internal di tengah dinamika yang masih berlangsung di keraton.
Audit Pusaka Keraton Solo
Juru bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, mengonfirmasi bahwa audit pusaka akan menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berjalan. Pihaknya secara tegas meminta pusaka yang kini dibawa oleh Pakubuwono XIV Purboyo untuk dikembalikan ke Dalem Ageng.
“Pusaka sekarang ini masih di Purboyo. Tedjowulan minta pusaka dikembalikan ke Dalem Ageng. Nah, itu akan terjadi sebulan dua bulan ini,” ujar Suryo, mengutip dari Tribun Solo, Selasa (21/4/2026).
Suryo menambahkan bahwa jumlah pasti pusaka yang berada di pihak Purboyo tidak diketahui secara umum. Informasi tersebut hanya dipegang oleh individu tertentu yang telah melalui proses penyumpahan.
“Itu yang mengerti adalah orang yang disumpah yaitu Tedjowulan, Dipokusumo. Nanti terjadi audit pusaka dan dikembalikan ke tempatnya,” jelasnya.
Ia juga memperingatkan adanya risiko jika dalam proses audit ditemukan pusaka yang tidak diketahui keberadaannya.
“Apa berani nanti misalnya Purboyo menolak karena itu ketentuan pemerintah. Apalagi diaudit ternyata ada yang hilang. Itu bahaya itu. Itu saya ingatkan Purboyo,” tegasnya.
Menurut Suryo, pusaka merupakan milik dinasti Mataram, bukan kepemilikan individu. Pusaka tersebut lazimnya dikeluarkan saat kirab Malam 1 Suro dan seharusnya tersimpan di Dalem Ageng. Namun, pasca konflik pada masa Pakubuwono XIII, pusaka dilaporkan dipindahkan ke Sasana Putra.
Audit Dana Hibah sebagai Bagian Pembenahan Tata Kelola
Selain pemeriksaan terhadap pusaka, langkah audit juga merambah ke aspek keuangan keraton. Pada Februari 2026, Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Solo kepada BPK. Permohonan ini mencakup dana hibah yang disalurkan pada periode 2018 hingga 2025, sebagai upaya krusial untuk membenahi tata kelola keraton.
Pada saat itu, juru bicara Tedjowulan, Pakoenegoro, menyatakan bahwa audit keuangan sangat penting agar pengelolaan keraton ke depan tidak terbebani oleh pertanggungjawaban masa lalu.
“Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya,” jelasnya.
Pakoenegoro juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penyaluran dana hibah.
“Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Tedjowulan turut mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses audit maupun menyembunyikan informasi dan data.
“Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum,” kata Pakoenegoro.
Proses audit terhadap pusaka dan dana hibah ini merupakan bagian integral dari upaya penataan internal Keraton Solo, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga kelestarian aset budaya yang dimiliki.






