Regional

Peran Nakes Bongkar Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Kalbar, Korban Hamil Muda

Advertisement

SEKADAU, KOMPAS.com – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berhasil terungkap berkat peran sigap tenaga kesehatan (nakes). Korban yang masih di bawah umur ditemukan dalam kondisi hamil muda, memicu kecurigaan dan penelusuran lebih lanjut.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban mendatangi fasilitas kesehatan desa pada Rabu (8/4/2026) untuk memeriksakan diri. Ia mengeluhkan keterlambatan menstruasi yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Setelah melalui pemeriksaan medis, nakes mendapati korban telah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai 11 hingga 12 minggu.

Temuan medis ini mendorong para tenaga kesehatan untuk melakukan pendekatan yang lebih mendalam kepada korban guna menggali informasi lebih lanjut. Dalam proses tersebut, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi krusial ini kemudian diteruskan oleh nakes kepada pihak keluarga korban dan perangkat desa setempat. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Polisi Tangkap Ayah Kandung Korban di Sanggau

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa (14/4/2026) malam, seorang pria berinisial RY (42), yang merupakan ayah kandung korban, berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sekadau, AKP Triyono, kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara personel Polres Sekadau dengan jajaran Polsek Kapuas, Polres Sanggau. “Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” tambah Triyono.

Advertisement

AKP Triyono menjelaskan bahwa penangkapan RY berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan tersangka di area perkebunan wilayah Kabupaten Sanggau. Tim kepolisian kemudian menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi tersebut.

RY berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah pondok yang biasa digunakannya untuk beristirahat. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan RY, aksi tak senonoh tersebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Aksi terakhir RY dilaporkan terjadi pada Rabu (8/4/2026), ketika rumah dalam keadaan kosong. “Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara,” tegas Triyono.

Atas perbuatannya, RY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia diancam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.

Pendampingan Korban

Polisi memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan intensif selama proses hukum berlangsung, termasuk pemulihan trauma. “Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal,” ujar Triyono.

Kasus ini masih terus ditangani lebih lanjut oleh Polres Sekadau. Untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Advertisement