BENGKULU, CNN INDONESIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan kepada Mukhlis, Kepala Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (21/4/2026) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dikelolanya.
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyatakan bahwa Mukhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Rindu Hati untuk tahun anggaran 2016 hingga 2021. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Selain hukuman badan, Mukhlis yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Lebih lanjut, Mukhlis juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 892 juta. Jika pembayaran uang pengganti ini tidak dipenuhi, ia akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, Seri Suarsi, divonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Rindu Hati, Herwanda, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Herwanda juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider pidana kurungan 50 hari.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Menyikapi putusan yang dijatuhkan, kuasa hukum para terdakwa, Hafitterullah, menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun, ia mengaku kecewa karena menilai nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya tidak dipertimbangkan secara maksimal.
“Bukti-bukti yang kita hadirkan 1-54 itu tidak ada dibuktikan, termasuk surat pernyataan penerima itu tidak keberatan atas uang yang digunakan tidak dipertimbangkan, itu jadi catatan kita,” ujar Hafitterullah.
Berdasarkan kekecewaan tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.
“Jadi kemungkinan kita akan lakukan upaya hukum banding sampai kasasi,” tegas Hafitterullah.






