JAKARTA, Kompas.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa masyarakat seharusnya tidak lagi perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik. Hal ini sejalan dengan terintegrasinya data kependudukan secara digital oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat membuka rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto beserta jajarannya. Agenda utama rapat adalah pembahasan mengenai pengawasan administrasi kependudukan.
Seluruh data penduduk, mulai dari wajah, retina, hingga sidik jari, telah tersimpan dalam basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data ini dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dalam berbagai layanan publik.
Integrasi Data untuk Kemudahan Layanan
Rifqi menekankan bahwa integrasi data digital ini seharusnya menghilangkan keharusan warga membawa dokumen fisik. Ia mencontohkan bagaimana aparat kepolisian dapat menggunakan pemindai biometrik untuk memeriksa identitas, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga data kendaraan.
Hal serupa juga diharapkan terjadi pada layanan perpajakan. Data wajib pajak seharusnya dapat langsung terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak perlu lagi menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara fisik.
“Pergi ke kantor pajak, udah enggak perlu lagi disuruh menyetor kartu NPWP. Ya cukup kantor pajak pakai sidik jari, cek wajah kita atau retina kita, sudah ketahuan. Dengan NIK kita maka akan muncul juga nomor pajak kita,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, bahkan nomor pajak tidak perlu lagi terpisah. Cukup melalui NIK, data kewajiban pajak seseorang, termasuk status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dapat diketahui.
Perluasan Integrasi Data ke Sektor Lain
Selain kepolisian dan perpajakan, integrasi data kependudukan juga dinilai krusial untuk mempermudah akses layanan pertanahan. Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik seperti sertifikat tanah, sebab data kepemilikan dapat diakses secara digital.
Lebih jauh, Rifqi memandang integrasi data kependudukan sangat penting untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Sistem yang terpadu akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi penerima bantuan, termasuk dalam program pendidikan seperti Sekolah Rakyat.
Saat ini, data pendidikan, termasuk capaian akademik siswa, belum terintegrasi secara digital. Rifqi menilai sistem berbasis identitas tunggal dapat menghubungkan seluruh data tersebut dalam satu platform.
“Harusnya, kita sudah punya data itu secara digital dan seluruh data itu terhubung harusnya melalui satu sistem yang baik. Dan itu cukup dibuat melalui Single Identity Number,” tegasnya.
“Setiap penduduk Indonesia yang lahir, dia hanya cukup mengingat SIN-nya, maka dengan dia mengingat SIN-nya, SIN itulah yang akan membawa dia pada pelayanan publik di seluruh Republik ini,” lanjut dia.
Proses Legislasi Revisi UU Adminduk
Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah dibentuk dan disahkan di Komisi II DPR RI.
Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan yang berlaku, termasuk balasan surat dari Pimpinan DPR kepada Presiden mengenai penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU Administrasi Kependudukan.
“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” jelas Rifqi.




