Nasional

Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Advertisement

JAKARTA, Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026) untuk disahkan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman mengungkapkan hal tersebut saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Senin (20/4/2026). “Hari ini Bamus, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga,” ujar Habiburokhman, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.

Fokus pada 11 Poin Penting RUU PPRT

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan RUU PPRT, yang mencakup 11 poin krusial. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama 22 tahun.

“Dan saya pikir baik DPR maupun pemerintah harus memberikan perhatian dan komitmen agar RUU PPRT ini bisa segera kita selesaikan,” kata Martin saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU PPRT pada Rabu (11/3/2026).

Martin menambahkan bahwa pembahasan RUU PPRT sangatlah penting mengingat pekerja rumah tangga (PRT) belum terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, pengaturan terkait PRT masih terbatas pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Artinya level pengaturannya masih peraturan menteri. Karena itu kita perlu mendapatkan masukan sebelum panja membahas dan menyusun RUU PPRT ini, khususnya terkait pola penyelesaian konflik atau sengketa ketenagakerjaan di sektor pekerja rumah tangga,” jelas Martin.

Setidaknya, terdapat 11 poin penting yang akan diatur dalam RUU PPRT, termasuk hak-hak bagi pekerja rumah tangga.

Perlindungan PRT Berbasis Kekeluargaan

Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga dalam rancangan undang-undang ini akan didasarkan pada prinsip kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis akan diwajibkan bagi PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui Perusahaan Penampuan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Advertisement

Penting untuk dicatat bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak akan dianggap sebagai PRT dalam konteks undang-undang ini.

Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan baik secara luring maupun daring, sejalan dengan perkembangan teknologi.

Hak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu hak fundamental PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Calon PRT juga akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun oleh perusahaan penempatan PRT. Pelatihan ini juga mencakup pendidikan mengenai norma-norma sosial dan budaya yang berlaku di lingkungan tempat bekerja, guna memastikan penyelenggaraan kerja PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural yang harmonis antara pemberi kerja dan P3RT.

Dalam rancangan tersebut, P3RT didefinisikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Pemotongan Upah dan Penyelesaian Sengketa

Perusahaan Penampuan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang keras memotong upah, memungut biaya dalam bentuk apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

Untuk penyelesaian perselisihan, seorang mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait sengketa upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT, pemerintah akan memberdayakan peran RT/RW.

Advertisement